HARNAS.CO.ID – Pengacara sekaligus Ahli Perlindungan Konsumen Dr David Tobing selaku Kuasa Hukum PT Toba Surimi Industries, Tbk (CRAB) atau PT TSI melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (16/3/2026). Laporan itu terkait dugaan transaksi keuangan mencurigakan.
David berharap, OJK menjadi wasit yang adil dalam membantu menyelesaikan sengketa antara kliennya itu dengan pihak bank. Menurut David, CRAB merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan utang di Bank Mandiri kurang lebih Rp 123,2 miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang tidak pernah diaktivasi, diketahui, ditandatangani dan dikonfirmasi oleh Direksi CRAB.
David mengklaim, perusahaan tidak pernah mencairkan dan menikmati aliran dana KMK senilai yang dicatatkan oleh bank.
“Kami juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian. Hari ini kami berharap kepada OJK terutama bidang pengawasan bank untuk ikut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” kata David Tobing di Jakarta, Senin (16/3/2026).
David optimistis, OJK akan bertindak objektif dalam mencermati perkara ini. Terlebih, Ketua OJK yang baru (Friderica Widyasari Dewi) memiliki pengalaman yang sudah teruji dan pemahaman yang sangat baik terkait perlindungan konsumen.
“Ketua OJK, Ibu Kiki, sebelumnya anggota dewan komisioner perlindungan konsumen. Saya yakin beliau akan berani bertindak karena masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah,” ujarnya.
David menjelaskan, CRAB memiliki fasilitas kredit modal kerja sekitar 96 Miliar dari Bank Mandiri. Sebagian dari pinjaman ini digunakan untuk modal kerja dan operasional perusahaan.
Semua, ujar dia melanjutkan, berjalan baik hingga terjadi pencairan dana secara tanpa hak dan melawan hukum oleh oknum karyawan dan Bank Mandiri pada periode waktu 29 September 2025-30 Oktober 2025 di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan.
“Pencairan dana KMK kepada pihak lain tersebut kemudian diketahui mengalir ke sejumlah PT yang tidak kami kenal. Masalah ini tidak akan mungkin terjadi kalau pihak bank dalam melakukan pencairan dana KMK mematuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme),” tuturnya.
David menambahkan, dalam periode tersebut banyak indikator transaksi yang mencurigakan, antara lain tidak ada informasi yang jelas terkait penggunaan dana dan informasi pendukung pencairan. Hal ini diatur di dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK), kemudian dana dikirim ke banyak perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan CRAB.
Transaksi dilakukan secara berulang-ulang dan dalam nominal yang besar. Sebagai contoh pada 29 September 2025 terjadi 7 transaksi TUNAI Rp 18.900.000.000. Keeesokan harinya terjadi kembali transaksi dengan nominal yang besar pada 30 September 2025,terjadi 8 transaksi TUNAI Rp 18.800.000.000.
“Seharusnya bank melakukan konfirmasi kepada direksi, kemudian klarifikasi atas tujuan transaksi serta meminta dokumen pendukung transaksi. Hal tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh bank. Andai saja pihak bank menjalankan proses bisnis yang benar, masalah yang menyita waktu dan mencoreng nama baik klien kami ini tidak perlu terjadi,” ujar David.
Sebagai Bank Negara terbesar di Indonesia, kata dia, seharusnya prinsip kehati-hatian dan APU PPT harus diterapkan secara ketat. Sehingga pihak Bank Mandiri harus bertanggung jawab merehabilitasi kerugian nasabah serta membenahi prosedur internal termasuk menindak pihak-pihak yang bertanggungjawab agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
PT TSI sudah melaporkan masalah ini ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2025. Dari pengembangan penyidikan, pihak kepolisian sudah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk di antaranya 4 karyawan Bank Mandiri cabang Balai Kota Medan.
“Kami berharap kepolisian pada Polda Sumatera Utara dapat mencari pihak-pihak bank yang seharusnya bertanggung jawab, baik di wilayah maupun di kantor pusat Bank Mandiri, mengingat fasilitas kredit KMK diberikan oleh kantor pusat Bank Mandiri,” ujarnya.









