HARNAS.CO.ID – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua direksi PT Hotel Toledo di Kabupaten Samosir, yakni Dohar Tobing dan Dinar Batubara menuai sorotan advokat Bontor O.L Tobing.
Pasalnya, sebagai kuasa hukum, Bontor memandang ketidakpuasan pemegang saham terhadap laporan keuangan perusahaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.
Terungkap, Dohar dan Dinar dilaporkan ke Polres Samosir oleh salah satu pemegang saham PT Hotel Toledo, Maruli Tobing. Laporan dibuat terkait dugaan penggelapan keuangan hotel yang disebut sebagai bagian dari warisan orang tua mereka.
Selanjutnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Bontor menegaskan, mekanisme pertanggungjawaban keuangan perseroan terbatas telah diatur secara jelas dalam UU Perseroan Terbatas. Salah satu poin penting menyangkut pertanggungjawaban direksi dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pertanggungjawaban keuangan perusahaan menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tanggung jawab direksi dianggap sah setelah RUPS menerima dan menyetujui laporan tahunan,” kata Bontor dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Lebih jauh, Bontor yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan Asosisasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) memaparkan, RUPS PT Hotel Toledo telah dijalankan dengan persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni lima dari enam pemegang saham perusahaan.
Tak hanya itu, hasil laporan keuangan kata telah dipertanggungjawabkan melalui forum tersebut.
Pengurus aktif Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) ini juga menegaskan, Dohar Tobing sah menjabat sebagai direksi perusahaan berdasarkan hasil RUPS dan Akta Notaris.
Adapun Maruli Tobing selaku pelapor, disebut hanya merupakan salah satu dari enam pemegang saham.
Sebelumnya, Bontor O.L Tobing juga mengungkap alasan pengajuan permohonan agar kliennya tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bahwa terhadap klien kami Dohar Tobing dan Dinar Batubara bukanlah ditangguhkan, tetapi dimohonkan dan dijamin oleh kuasa hukum dan keluarga agar tidak ditahan,” kata Bontor.
Dia menuturkan, penangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum apabila tersangka telah lebih dahulu ditahan, kemudian dikeluarkan dari rumah tahanan selama proses hukum berjalan.
Bontor menjelaskan, dalam perkara ini, kedua kliennya belum pernah ditahan sehingga tidak tepat disebut sebagai penangguhan. Proses penanganan perkara tersebut kini berada dalam tahap pendalaman di Polda Sumatera Utara.
“Telah dilakukan gelar perkara khusus dan penyidik masih perlu melakukan pendalaman melalui audit keuangan perusahaan,” ujar Bontor.
“Proses penanganan perkaranya sedang berjalan dan sudah dilakukan gelar perkara khusus di Polda Sumatera Utara, di mana penyidik masih harus melakukan pendalaman atau audit keuangan terhadap perusahaan,” kata dia menambahkan.
Dalam kesempatan ini, Bontor mengungkapkan, ada laporan polisi lain di Polda Sumatera Utara terhadap pelapor dalam perkara ini.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Ada juga laporan polisi di Polda Sumatera Utara terhadap yang bersangkutan selaku pelapor yang diduga melakukan penggelapan dan masih dalam proses penyelidikan dengan kendala audit keuangan,” ucapnya.
Kedua perkara tersebut kini sama-sama dalam penanganan aparat kepolisian, yakni Polda Sumatera Utara dan Polres Samosir.
Bontor menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan percaya penyidik akan bekerja secara profesional tanpa intervensi.
“Kami percaya bahwa kepolisian, dalam hal ini penyidik baik di Polda Sumut maupun Polres Samosir, dapat bertindak profesional tanpa intervensi, serta tidak menghiraukan tekanan-tekanan melalui media oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas pemberitaan yang sepihak dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Bontor.
Sementara, Maruli Tobing juga mengajukan gugatan perdata terkait pengelolaan Hotel Toledo ke Pengadilan Negeri Balige.
Gugatan ini didaftarkan pada 18 Februari 2026 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Blg.
“Gugatan tersebut secara tidak langsung mengakui bahwa ranah permasalahan ini berada dalam ruang lingkup keperdataan,” kata Bontor menambahkan.










