Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Tidak ada juga bukti mengenai aliran dana dan mens rea atau niat jahat Kerry dalam perkara tersebut

by Fadlan Butho
20/02/2026
Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Kerry Adrianto Riza membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2026).

Kerry sebelumnya dituntut 18 tahun pidana penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun.

Dalam nota pembelaannya, Kerry menyatakan tuntutan tersebut sangat berat dari sisi lamanya pidana dan besaran uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Namun, jika dicermati secara objektif, tuntutan tersebut hanya asumsi jaksa penuntut umum.

Ditegaskan, tuntutan itu hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi surat dakwaan. Dalam surat tuntutan itu, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama empat bulan proses persidangan.

“Apabila dicermati secara objektif, tuntutan tersebut pada dasarnya hanya mengulang konstruksi awal penyidikan dan narasi dakwaan tanpa secara substansial merespons fakta-fakta yang terungkap selama kurang lebih 4 bulan persidangan. Seolah-olah pemeriksaan saksi dan ahli dari Oktober 2025 hingga Februari 2026 tidak pernah terjadi,” kata Kerry.

Dalam surat tuntutan itu, kata Kerry, jaksa tidak mampu menjawab alasan tidak adanya satu pun saksi yang dihadirkan selama proses persidangan yang menyatakan dirinya memberi perintah atau mengintervensi proses pengadaan di Pertamina. Tidak ada juga bukti mengenai aliran dana dan mens rea atau niat jahat Kerry dalam perkara tersebut.

“Unsur penyalahgunaan kewenangan pun tidak relevan karena saya bukan pejabat negara dan bukan pengambil keputusan di Pertamina. Tanpa kesalahan pribadi yang terbukti, tuntutan tersebut kehilangan dasar hukumnya,” katanya.

<span;>Tak hanya itu, Kerry juga mempertanyakan tuntutan membayar uang pengganti Rp 13,4 triliun terhadapnya. Dikatakan, angka itu tidak didukung analisis independen yang menunjukkan adanya hubungan sebab akibat langsung dengan tindakannya dalam perkara tersebut.

<span;>”Tanpa kausalitas yang nyata, angka tersebut hanya asumsi,” katanya.

<span;>Sebaliknya, Kerry menyatakan, proses persidangan telah mengungkap fakta mengenai kemanfaatan terminal BBM yang disewa Pertamina. Alih-alih merugikan keuangan negara seperti yang dituduhkan jaksa, Kerry menyatakan terminal BBM milik PT OTM justru membuat efisiensi biaya impor dan logistik dengan total hingga sekitar Rp 16,7 triliun.

<span;>”Persidangan justru mengungkap adanya manfaat ekonomi dari penggunaan terminal OTM, termasuk efisiensi impor dan logistik dengan total perkiraan sekitar Rp16,7 triliun. Metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli dan tidak dibantah secara substansial,” katanya.

<span;>Kerry menyatakan, hanya ada dua tindakan yang dituduhkan kepadanya berdasarkan surat dakwaan jaksa yang mencapai 200 halaman. Pertama, jaksa menuduh Kerry Riza memerintahkan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo mengirim surat penawaran penyewaan Terminal BBM milik PT OTM kepada Pertamina. Kedua, jaksa menuduh Kerry atas nama PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) melakukan pertemuan dengan Bank Mandiri dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi untuk membahas situasi bisnis di industri pelayaran minyak dan gas.

<span;>Dengan demikian, Kerry menegaskan, dalam surat dakwaan itu, jaksa tidak menyinggung mengenai BBM oplosan yang digembar-gemborkan saat awal proses penyidikan. Tidak ada juga bukti mengenai pengaturan harga, aliran dana, atau intervensi proses pengadaan.

<span;>”Hanya dua hal itu Yang Mulia. Tidak ada bukti saya mengoplos BBM. Tidak ada bukti saya mengatur harga. Tidak ada bukti saya menerima aliran dana pribadi. Tidak ada bukti saya menekan pejabat negara. Hanya sebuah surat penawaran dan sebuah pertemuan bisnis yang wajar,” paparnya.

<span;>Kerry menyatakan, atas dua tindakan itu, jaksa menuntutnya dihukum 18 tahun penjara dan membayar Rp 13,4 triliun. Bahkan, aset dan harta bendanya terancam dirampas negara.

<span;>”Apakah itu proporsional? Apakah itu adil? Apakah itu masuk akal? Apakah ini kriminalisasi kebijakan bisnis kepada saya?” kata Kerry.

<span;>Dikatakan, proses persidangan yang berlangsung selama empat bulan telah mengungkap banyak fakta yang membantah dakwaan jaksa. Ditekankan, puluhan saksi yang dihadirkan jaksa telah menegaskan dirinya tidak melakukan intervensi atau tindakan lainnya yang dituduhkan jaksa.

<span;>”Bahkan beberapa tuduhan yang dibangun di atas asumsi di ruang sidang ini gugur oleh pengakuan bahwa semuanya hanya dugaan dan perasaan, bukan fakta yang nyata dan pasti,” katanya.

<span;>Kerry menekankan, pleidoi yang disampaikan bukan hanya untuk membela dirinya sendiri. Kerry mengaku memohon kepada majelis hakim untuk menegakkan keadilan berdasarkan fakta persidangan.

<span;>”Bukan opini, bukan asumsi, bukan tekanan publik. Karena ketika hukum tidak lagi berpijak pada fakta, maka siapa pun bisa menjadi korban berikutnya. Dan hari ini, korban itu adalah saya dan keluarga saya,” katanya.

<span;>Kerry menyatakan, dirinya merupakan seorang pengusaha. Surat penawaran yang dikirimkannya merupakan praktik bisnis yang sah. Kerry juga menyebut pertemuannya dengan pihak bank untuk proses pembiayaan merupakan prosedur yang normal.

<span;>”Bertemu calon mitra usaha adalah bagian dari dinamika korporasi yang wajar. Jika tindakan-tindakan bisnis seperti itu dapat dikonstruksikan menjadi tindak pidana korupsi dengan ancaman puluhan tahun penjara dan triliunan rupiah ganti rugi, maka di mana letak kepastian hukum bagi dunia usaha di negeri ini?” tegasnya.

Previous Post

3 Korporasi Jadi Tersangka Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

Next Post

Lewat Pledoi, Kerry Tegaskan Ingin Wujudkan Ketahanan Energi Nasional dan Berkontribusi untuk Indonesia

Related Posts

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 
Hukum

Tersangka Korupsi Nikel Bos PT Toshida Indonesia Ditahan Kejagung 

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 
Hukum

Murni Hubungan Bisnis, 15 Pakar Sepakat Perkara Pertamina Bukan Tindak Pidana Korupsi 

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Leave Comment

Terkini

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.