HARNAS.CO.ID –Pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur membantah adanya pemberian ribuan kuota haji dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024.
“Saya ingin sampaikan kepada kawan-kawan media, selama ini pemberitaan seolah-olah jumlah (penerimaan kuota haji) Maktour itu besar sekali, ribuan. Bahkan ada pengamat ahli hukum bilang bahwa jumlahnya sangat luar biasa,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Fuad mengatakan bahwa bironya mengalami pemotongan jumlah kuota pemberangkatan jamaah haji pada 2024. Menurut Fuad, dia hanya mendapatkan kurang dari 300 kuota, sedangkan 2023, jumlah kuota tersedia berjumlah 600 jamaah haji.
“Supaya tahu kalau dari jumlah semua tidak sampai 300. Tahun sebelumnya itu Maktour hampir 600, dan 2024 itu kami dipangkas. Nah ini saya bawa (dokumen) untuk memperlihatkan begitu susahnya, hanya memperoleh satu kuota,” katanya.
“Waktu detik terakhir kami sangat membutuhkan. Apalagi, untuk bisa memberangkatkan lagi jamaah. Tidak mendapatkan, hanya diizinkan mendapatkan satu,” ujarnya.
Fuad juga menjelaskan bahwa selama ini pihaknya bungkam karena dia tidak ingin mengganggu penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia berjanji akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya kepada tim penyidik KPK dalam perannya di kasus kuota haji tersebut.
“Saya sampaikan selama ini kami diam karena tidak ingin mengganggu daripada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Tapi sudah waktunya, selama tujuh bulan, saya harus menyampaikan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebelumnya ditemukan oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Titik poin utama yang disorot pansus perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut dinilai tidak sesuai Pasal 64 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.









