Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Berwenang Jatuhkan Sanksi jika Hilangnya Aset Kripto Akibat Kelalaian Pelaku Usaha

by Purnomo
09/01/2026
Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK

Gedung OJK | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kelalaian dalam sistem keamanan berpotensi menjadi dasar pertanggungjawaban pelaku usaha atas hilangnya aset konsumen.

Pengamat Kripto Christopher Tahir menyatakan apabila kehilangan aset terbukti terjadi akibat kelemahan atau kelalaian sistem keamanan, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak pelaku usaha.

Dengan begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto tersebu.

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Christopher kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Christopher berpandangan dalam perkara yang melibatkan kelalaian pelaku usaha, OJK tidak semestinya hanya bertindak sebagai pengawas. Menurutnya, OJK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas, termasuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Christopher menuturkan aset kripto memiliki karakteristik khusus, seperti sifat pseudonim dan sistem desentralisasi, yang membedakannya dari produk keuangan konvensional. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya pemahaman mendalam dari OJK terhadap aspek teknis dan mekanisme mekanisme kerja aset kripto sebelum mengambil keputusan sanksi, agar penetapan tanggung jawab tidak keliru dan tepat sasaran.

“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” kata dia.

Menurut Christopher, bentuk sanksi OJK semestinya berfokus pada perlindungan konsumen, seperti kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha.

Namun, dia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform.

Terkait kasus yang menimpa platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi. Dia enggan berspekulasi ihwal kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan OJK.

“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya.

Untuk diketahui, hilangnya dana nasabah kripto kembali menjadi sorotan akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak mendapatkan penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak, seperti penetapan harga internal, penghentian perdagangan mendadak, dan likuidasi tanpa persetujuan.

Kasus Indodax menonjol sebagai contoh. Pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun developer, melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mewajibkan pemberitahuan tertulis minimal 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu, 4 Januari 2026.

Keputusan sepihak itu, menurut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses atas aset mereka.

Masalah tidak berhenti di sana, lanjutnya, pada 29 November 2025, Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp 342 per token, kendati developer dan sebagian konsumen secara tegas menolak likuidasi dan meminta pengembalian aset.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah meminta regulator mempertegas penegakan aturan di sektor kripto, termasuk pemberian sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat, maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” kata Najib, Senin, 6 Januari 2026.

Najib menilai, tanpa sanksi yang tegas, kepercayaan publik terhadap pasar kripto nasional berisiko menurun. Ia mendorong OJK menggunakan seluruh instrumen pengawasan, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan izin usaha, jika pelanggaran terbukti.

Previous Post

Menteri Era Jokowi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Next Post

Bersama Yaqut, KPK juga Tetapkan Mantan Stafsusnya Ishafah Abidal Aziz Tersangka Korupsi Haji 

Related Posts

Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan
Ekonomi

Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan

Kasus BOTX Seret Indodax ke Dugaan Pelanggaran Regulasi Kripto
Ekonomi

Developer BOTX Soroti Kerugian Nasabah Akibat Gangguan Indodax, OJK Didesak Bertindak

Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK
Ekonomi

Konflik Indodax dan Pemilik BotX Masuk Pengawasan OJK

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri
Politik

FORMAPPI: MKD DPR Patut Berhentikan Sementara Satori dan Heri Gunawan

Leave Comment

Terkini

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.