HARNAS.CO.ID – Klaim Indodax mengenai keamanan cadangan aset kripto kembali menuai sorotan setelah sejumlah trader dan pengembang token menilai pernyataan manajemen Indodax tidak sejalan dengan rangkaian peristiwa pascaserangan peretas, September 2024 hingga delisting token BotX Oktober 2025.
Padahal, sebelumnya manajemen menegaskan seluruh dana nasabah tetap aman dan cadangan aset melebihi Rp 11,5 triliun.
Hal itu turut mendorong aktivitas perdagangan kripto di Indonesia, terlebih setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memasukkan BotX ke dalam daftar whitelist aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia pada 2025 ini.
“Dengan publikasi tersebut, kami dan para trader tetap melakukan perdagangan, ditambah keputusan Bappebti memasukkan BotX ke dalam whitelist,” ujar perwakilan pengembang BotX, Randi Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
Randi menilai, situasi ini berubah drastis setelah pergantian CEO Indodax dari Oscar Darmawan ke William Sutanto pada Mei 2025. Sejak saat itu, kata dia, Indodax menghentikan layanan penarikan dana dengan alasan maintenance yang tak pernah dibuka kembali hingga BotX dikeluarkan dari bursa.
“Withdraw disuspend dengan alasan maintenance dan tidak pernah dibuka sampai BotX di delisting pada Oktober 2025,” tuturnya.
Randi mengungkapkan, pada Juli 2025 Indodax sempat menghubungi pihak pengembang dengan rencana membeli token BotX sebagai bagian dari cadangan internal. Penawaran yang diajukan dinilai jauh di bawah harga pasar.
“Indodax menawar Rp 10 sampai Rp 100 per token. Padahal harga pasar saat itu Rp 4.948. Kami menolak karena tidak wajar,” ujar Randi.
Merasa ada kejanggalan, pengembang BotX melaporkan dugaan kekurangan likuiditas, penyalahgunaan saldo pengguna, serta ketiadaan cadangan token di wallet kustodian kepada Komite Pengawasan Bursa Kripto CFX pada September 2025.
“Akhirnya kami melaporkan kekurangan likuiditas BotX, dugaan penyalahgunaan saldo pengguna, dan tidak adanya cadangan token di wallet kustodian,” kata Randi.
Adapun laporan tersebut berujung pada terbitnya Surat Keputusan CFX bernomor CFX/DIR-SK/019/X/2025 yang menghapus BotX dari Daftar Aset Kripto. Pada hari yang sama, Indodax langsung menghentikan perdagangan token tersebut.
“Hingga delisting dilakukan, tidak pernah ada informasi atau tindak lanjut apa pun dari Indodax kepada developer,” ucapnya.
Kemudian masalah berlanjut ketika Indodax pada 4 November 2025 meminta konfirmasi likuidasi token BotX dalam waktu 3×24 jam dengan harga referensi internal Rp 341 per token.
“Kami menolak likuidasi sepihak tersebut dan meminta pengembalian dalam bentuk aset BotX,” ujar Randi.
Dia menilai rangkaian peristiwa ini bertentangan dengan klaim transparansi dan keamanan dana yang disampaikan manajemen Indodax. Menurut Randi, publik tidak pernah diperlihatkan bukti cadangan aset sebagaimana dijanjikan.
“Pascaserangan 11 September 2024, developer tidak pernah dilibatkan dalam audit. Ini bertolak belakang dengan pernyataan bahwa siapa pun bisa melihat dana cadangan,” imbuhnya.
Dia juga menyoroti pernyataan terbaru CEO Indodax William Sutanto yang menegaskan komitmen tanggung jawab dan transparansi tanpa menyinggung kasus BotX.
“Jika memang berkomitmen transparan, seharusnya masalah ini tidak perlu sampai ke OJK,” kata Randi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Divisi Pengawasan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut. Para trader berharap OJK menegakkan perlindungan konsumen sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 agar potensi kerugian nasabah dapat dicegah.







