Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kasus BotX Buka Keraguan atas Klaim Keamanan Aset Indodax

by Purnomo
31/12/2025
Kasus BotX Buka Keraguan atas Klaim Keamanan Aset Indodax

Ilustrasi mata uang kripto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Klaim Indodax mengenai keamanan cadangan aset kripto kembali menuai sorotan setelah sejumlah trader dan pengembang token menilai pernyataan manajemen Indodax tidak sejalan dengan rangkaian peristiwa pascaserangan peretas, September 2024 hingga delisting token BotX Oktober 2025.

Padahal, sebelumnya manajemen menegaskan seluruh dana nasabah tetap aman dan cadangan aset melebihi Rp 11,5 triliun.

Hal itu turut mendorong aktivitas perdagangan kripto di Indonesia, terlebih setelah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memasukkan BotX ke dalam daftar whitelist aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia pada 2025 ini.

“Dengan publikasi tersebut, kami dan para trader tetap melakukan perdagangan, ditambah keputusan Bappebti memasukkan BotX ke dalam whitelist,” ujar perwakilan pengembang BotX, Randi Setiadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).

Randi menilai, situasi ini berubah drastis setelah pergantian CEO Indodax dari Oscar Darmawan ke William Sutanto pada Mei 2025. Sejak saat itu, kata dia, Indodax menghentikan layanan penarikan dana dengan alasan maintenance yang tak pernah dibuka kembali hingga BotX dikeluarkan dari bursa.

“Withdraw disuspend dengan alasan maintenance dan tidak pernah dibuka sampai BotX di delisting pada Oktober 2025,” tuturnya.

Randi mengungkapkan, pada Juli 2025 Indodax sempat menghubungi pihak pengembang dengan rencana membeli token BotX sebagai bagian dari cadangan internal. Penawaran yang diajukan dinilai jauh di bawah harga pasar.

“Indodax menawar Rp 10 sampai Rp 100 per token. Padahal harga pasar saat itu Rp 4.948. Kami menolak karena tidak wajar,” ujar Randi.

Merasa ada kejanggalan, pengembang BotX melaporkan dugaan kekurangan likuiditas, penyalahgunaan saldo pengguna, serta ketiadaan cadangan token di wallet kustodian kepada Komite Pengawasan Bursa Kripto CFX pada September 2025.

“Akhirnya kami melaporkan kekurangan likuiditas BotX, dugaan penyalahgunaan saldo pengguna, dan tidak adanya cadangan token di wallet kustodian,” kata Randi.

Adapun laporan tersebut berujung pada terbitnya Surat Keputusan CFX bernomor CFX/DIR-SK/019/X/2025 yang menghapus BotX dari Daftar Aset Kripto. Pada hari yang sama, Indodax langsung menghentikan perdagangan token tersebut.

“Hingga delisting dilakukan, tidak pernah ada informasi atau tindak lanjut apa pun dari Indodax kepada developer,” ucapnya.

Kemudian masalah berlanjut ketika Indodax pada 4 November 2025 meminta konfirmasi likuidasi token BotX dalam waktu 3×24 jam dengan harga referensi internal Rp 341 per token.

“Kami menolak likuidasi sepihak tersebut dan meminta pengembalian dalam bentuk aset BotX,” ujar Randi.

Dia menilai rangkaian peristiwa ini bertentangan dengan klaim transparansi dan keamanan dana yang disampaikan manajemen Indodax. Menurut Randi, publik tidak pernah diperlihatkan bukti cadangan aset sebagaimana dijanjikan.

“Pascaserangan 11 September 2024, developer tidak pernah dilibatkan dalam audit. Ini bertolak belakang dengan pernyataan bahwa siapa pun bisa melihat dana cadangan,” imbuhnya.

Dia juga menyoroti pernyataan terbaru CEO Indodax William Sutanto yang menegaskan komitmen tanggung jawab dan transparansi tanpa menyinggung kasus BotX.

“Jika memang berkomitmen transparan, seharusnya masalah ini tidak perlu sampai ke OJK,” kata Randi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Divisi Pengawasan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan atas kasus tersebut. Para trader berharap OJK menegakkan perlindungan konsumen sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 agar potensi kerugian nasabah dapat dicegah.

Previous Post

Jelang Pergantian Tahun, HKTI Kembali Kirim Bantuan Miliaran Rupiah untuk Korban Bencana Sumatera

Next Post

Wamentan Sudaryono: Pemulihan Sawah Terdampak Bencana Sumatera Berjalan Januari 2026

Related Posts

Kasus BOTX Seret Indodax ke Dugaan Pelanggaran Regulasi Kripto
Ekonomi

Kasus BOTX Seret Indodax ke Dugaan Pelanggaran Regulasi Kripto

Leave Comment

Terkini

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.