HARNAS.CO.ID – Maraknya transaksi kripto di Tanah Air kembali menyorot urgensi perlindungan konsumen setelah konflik antara platform Indodax dan pemilik aset BotXcoin (BOTX) mencuat ke publik.
Kasus yang dipicu dugaan peretasan sistem pada 11 September 2024, yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset digital kripto termasuk sekitar 68 juta token BotX itu kini ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menegaskan peran negara dalam menjaga kepercayaan di era transaksi digital.
Hal ini diperkuat oleh postingan media sosial X dari perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts sistem mereka telah mendeteksi sejumlah transaksi mencurigakan yang melibatkan dompet Indodax di berbagai jaringan.
Cyvers Alerts juga melaporkan mereka mendeteksi lebih dari 150 transaksi dengan total kerugian mencapai USD 18,2 juta, atau setara dengan Rp 280,3 miliar (dengan asumsi kurs Rp 15.402 per dolar AS).
“Alamat yang mencurigakan tersebut telah menampung USD 14,4 juta dan menukarkan token tersebut dengan Ether,” tulis Cyvers Alerts dalam cuitan mereka, Rabu (11/11/2024).
Sebagai platform jual beli aset kripto terbesar di Indonesia, Indodax tentu saja melakukan penanganan super menghadapi serang cyber ini. Bahkan CEO Indodax Oscar Darmawan menyakinkan kepada para trader, semuanya akan baik-baik saja.
“Saldo aset kripto dan rupiah di akun Indodax tetap 100 persen aman. Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan yang ketat untuk memastikan bahwa tidak ada dana member yang terpengaruh oleh serangan ini. Selain itu, seluruh proses pengecekan saldo dan aset telah diselesaikan, dan semuanya dalam kondisi aman,” tegas Oscar paska serangan hacker yang di duga berasal dari Korea Utara.
Meski perdagangan kemudian dibuka kembali. Namun, dampak pembukaan perdagangan di Indodax meninggalkan ‘luka’ bagi pemilik aset kripto utamanya token BotX.
Beberapa trader mengaku kehilangan token BotX yang dimiliki alias jumlahnya tidak sama dengan sebelum terjadi pembajakan. Adapula BotX nya yang tidak dapat diperjualbelikan lantaran aktivitasnya dihentikan (suspend).
Berjalanannya waktu, tepatnya Pada 20 November 2025, Indodax mulai melakukan konversi saldo BotX ke rupiah menggunakan harga internal sekitar Rp 342 per token kepada mereka yang terdampak paska serangan tersebut.
Di bagian inilah para konsumen alias trader BotX di Indodax mengadu kepada OJK sebagai pemilik kebijakan agar menegakkan aturan yang ada lantaran nilai konversi saldo tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik akun atau dengan kata lain sepihak.
Meskipun sudah dimediasi pada 3 Desember 2025 oleh Direktorat Perlindungan Konsumen OJK namun tidak menemukan kesepakatan alias deadlock.
“Kami sudah mediasi awal Desember lalu, intinya jika memang tidak ditemukan kecocokan harga, kami mohon token BotX kami dikembalikan,” ujar perwakilan Developer BOTX Randi Setiadi, Senin (29/12/2025).
Di akhir mediasi OJK menyatakan kasus ini akan dilimpahkan ke Divisi Pengawasan untuk pemeriksaan lanjutan, ini membuka jalan bagi proses investigasi dengan dasar regulasi.
Timbul pertanyaan besar dimasyarakat, mampukah OJK menegakkan tujuan dari regulasi yang dibuatnya, melindungi konsumen dari potensi kerugian dan penipuan.










