HARNAS.CO.ID – Kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok Liu Xiaodong alias Mr Liu melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Advokat dari DSP Law Firm Dedi Suheri, selaku kuasa hukum Liu Xiaodong menilai terdapat indikasi pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya.
“Laporan ini kami buat karena kami menilai ada pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan perkara klien kami. Kami berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan internal agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Dedi Suheri kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurut Dedi, kasus yang kini dihadapi Liu bukanlah yang pertama. Pada 2023, Liu juga pernah dilaporkan oleh pihak yang sama dengan tuduhan berbeda, yakni penganiayaan ringan. Dalam kasus tersebut, Liu dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Namun, kini Liu kembali dilaporkan dengan tuduhan yang jauh lebih serius, yakni pencurian bahan peledak sebanyak lima ton di wilayah tambang Ketapang.
“Padahal bahan peledak merupakan barang yang berada di bawah pengawasan ketat Polri dan Kementerian Pertahanan. Oleh karena itu, tuduhan ini perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi,” tambah Dedi.
Selain melapor ke Propam, tim kuasa hukum Liu juga telah menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya. Langkah serupa juga akan dilakukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan hak-hak hukum Liu tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Liu Xiaodong.
Sebelumnya kasus dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di Ketapang, Kalimantan Barat, mencuat sejak pertengahan 2024. Sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di daerah tersebut disebut terlibat dalam sengketa kepemilikan dan distribusi bahan tambang.
Aparat kepolisian sempat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa perusahaan dan individu, termasuk Liu Xiaodong yang disebut berperan dalam pengelolaan operasional tambang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan bahan peledak industri, yang penggunaannya diatur secara ketat oleh negara. Dugaan adanya pelanggaran prosedur penyidikan membuat tim kuasa hukum Liu mempertanyakan independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum di lapangan.










