Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kuasa Hukum WNA Asal Tiongkok Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan ke Propam Polri

by Ibnu Yaman
10/11/2025
Kuasa Hukum WNA Asal Tiongkok Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan ke Propam Polri

Kuasa WNA asal Tiongkok Liu Xiaodong alias Mr Liu melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin (10/11/2025) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok Liu Xiaodong alias Mr Liu melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

Advokat dari DSP Law Firm Dedi Suheri, selaku kuasa hukum Liu Xiaodong menilai terdapat indikasi pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan kasus yang menjerat kliennya.

“Laporan ini kami buat karena kami menilai ada pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan perkara klien kami. Kami berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan internal agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Dedi Suheri kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2025).

Menurut Dedi, kasus yang kini dihadapi Liu bukanlah yang pertama. Pada 2023, Liu juga pernah dilaporkan oleh pihak yang sama dengan tuduhan berbeda, yakni penganiayaan ringan. Dalam kasus tersebut, Liu dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Namun, kini Liu kembali dilaporkan dengan tuduhan yang jauh lebih serius, yakni pencurian bahan peledak sebanyak lima ton di wilayah tambang Ketapang.

“Padahal bahan peledak merupakan barang yang berada di bawah pengawasan ketat Polri dan Kementerian Pertahanan. Oleh karena itu, tuduhan ini perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi,” tambah Dedi.

Selain melapor ke Propam, tim kuasa hukum Liu juga telah menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya. Langkah serupa juga akan dilakukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan hak-hak hukum Liu tetap terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Liu Xiaodong.

Sebelumnya kasus dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di Ketapang, Kalimantan Barat, mencuat sejak pertengahan 2024. Sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di daerah tersebut disebut terlibat dalam sengketa kepemilikan dan distribusi bahan tambang.

Aparat kepolisian sempat melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa perusahaan dan individu, termasuk Liu Xiaodong yang disebut berperan dalam pengelolaan operasional tambang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan bahan peledak industri, yang penggunaannya diatur secara ketat oleh negara. Dugaan adanya pelanggaran prosedur penyidikan membuat tim kuasa hukum Liu mempertanyakan independensi dan profesionalitas aparat penegak hukum di lapangan.

Previous Post

Ahli: Perlindungan Hukum bagi Wartawan masih Lemah

Next Post

Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Related Posts

Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pengacara PT TSI Laporkan Bank Mandiri ke OJK atas Pencairan Kredit Modal Kerja Ratusan Miliar
Ekonomi

Transaksi Keuangan Mencurigakan, Pengacara PT TSI Laporkan Bank Mandiri ke OJK atas Pencairan Kredit Modal Kerja Ratusan Miliar

LEBAH Laporkan Dugaan Korupsi Pengembalian Saham BJBR dalam Kasus Jiwasraya
Hukum

LEBAH Laporkan Dugaan Korupsi Pengembalian Saham BJBR dalam Kasus Jiwasraya

Langgar Kode Etik Profesi, 7 Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka
Hukum

Langgar Kode Etik Profesi, 7 Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Ditetapkan Tersangka

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut
Hukum

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut

Leave Comment

Terkini

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Ditetapkan Tersangka, Bang Jago Pemukul Pemotor di Jagakarsa Positif Sabu

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Manajer Keuangan Bank BJB Roni Hidayat Diperiksa KPK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.