Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Terdakwa Perkara Impor Gula Kemendag Dituntut 4 Tahun Bui

Para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara

by Fadlan Butho
13/10/2025
Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI masing-masing empat tahun penjara.

Para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Adapun empat terdakwa dalam kasus ini adalah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015; Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta memiliki itikad baik dengan mengembalikan hasil korupsi.

Keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut rincian tuntutan empat terdakwa:

1. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti telah memperhitungkan aset Wisnu yang disita senilai sama.

2. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan aset Indra yang disita telah menutupi jumlah tersebut.

3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti telah dikompensasikan dengan aset yang disita.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa juga menyebut aset Ali senilai sama telah disita untuk mengganti kerugian negara.

Previous Post

Status Tersangka Sah, PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Next Post

Presiden Prabowo Disebut Bakal Kunjungi Israel, Begini Respons Kemlu RI

Related Posts

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG
Hukum

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG
Hukum

Kejagung Tetapkan Tersangka Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Korupsi MBG

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.