Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Terdakwa Perkara Impor Gula Kemendag Dituntut 4 Tahun Bui

Para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara

by Fadlan Butho
13/10/2025
Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut empat terdakwa perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI masing-masing empat tahun penjara.

Para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Adapun empat terdakwa dalam kasus ini adalah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015; Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta memiliki itikad baik dengan mengembalikan hasil korupsi.

Keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut rincian tuntutan empat terdakwa:

1. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti telah memperhitungkan aset Wisnu yang disita senilai sama.

2. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan aset Indra yang disita telah menutupi jumlah tersebut.

3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti telah dikompensasikan dengan aset yang disita.

4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa juga menyebut aset Ali senilai sama telah disita untuk mengganti kerugian negara.

Previous Post

Status Tersangka Sah, PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Next Post

Presiden Prabowo Disebut Bakal Kunjungi Israel, Begini Respons Kemlu RI

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Mens Rea Jadi Kunci Pertanggungjawaban, Ahli: Risiko Bisnis Bukan Korupsi

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Kasi Bea Cukai Budiman Prasojo Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 M

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Jual Beli Gas, Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

BI DKI Gencarkan Penggunaan QRIS Lewat Kontes Bacan di Pasar Rawa Bening

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Bank BUMN Digugat ke Pengadilan Buntut Dugaan Penarikan Fasilitas Kredit Ratusan Miliar di Medan

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Cerita dari Pasar Rawa Bening: Nani Satini Raup Cuap Lewat Aksesori Mutiara, Jadi Favorit Ibu-ibu

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.