Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 

"Kurang lebih ada 6 berkas dan 6 tersangka. Per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,"

by Fadlan Butho
10/10/2025
Kejagung Limpahkan Berkas 6 Terdakwa Perkara Suap CPO dan Perintangan Penyidikan 
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas 6 terdakwa dalam perkara dugaan suap/gratifikasi dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, (9/10/2025).

Keenam berkas perkara dan barang bukti tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Minyak Goreng, Tindak Pidana Pencucian Uang dan persekongkolan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan.
 
“Kurang lebih ada 6 berkas dan 6 tersangka. Per hari ini kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan secara administrasi melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangannya kepada media.

Berkas 6 Terdakwa yang DIlimpahkan

Menurut Kapuspenkum, berkas perkara yang diserahkan tersebut salah satunya adalah terdakwa MS yang diketahui merupakan pengacara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Selain MA, Kejari Jakarta Pusat dalam pelimpahan berkas dan barang bukti ini juga atas nama terdakwa TB, JS, MAM, A, dan MS.

Periksa Kelengkapan Berkas
Sementara itu Humas PN Jakarta Pusat, Purwanto S Abdullah S.H., M.H menyampaikan berkas perkara yang diterima panitera nantinya akan diperiksa kelengkapannya oleh para petugas.

“Jika sudah lengkap, juga tentu selain secara manual juga melalui aplikasi, selanjutnya dari pimpinan akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Purwanto. 

Diungkapkan Purwanto, PN Jakarta Pusat dalam perkara sebelumnya juga sudah melakukan proses sidang terhadap 5 orang terdakwa dan salah satunya adalah Terdakwa A yang saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan terdakwa. 

Penunjukan Majelis Hakim

Dengan penyerahan berkas dan akan diikuti oleh terdakwa, PN Jakarta Pusat kini tinggal menanti keputusan dari pimpinan terkait penunjukan Majelis Hakim yang akan menentukan jadwal persidangan dan status penahanan dari lima orang terdakwa. 

Previous Post

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Next Post

MAKI Ancam Gugat KPK Jika tak Berani Penjarakan Pejabat DPR yang Terima Duit Haram CSR BI

Related Posts

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar
Hukum

Jaksa Ungkap Penyamaran Aset sejak 2020, Cuci Uang Febrie Adriansyah Tembus Rp 350 Miliar

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas
Hukum

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp 203 Miliar, Ada Korporasi Waskita, Angkasa Pura, Jasa Marga hingga Sinarmas

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Kejagung Beberkan Kerugian Negara Kasus MBG Rp10 Triliun

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Tahap 2 Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Cs Segera Diadili

Leave Comment

Terkini

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Dua Akademisi Soroti Penguatan Polri: Kinerja Terukur dan Kepercayaan Publik Kunci Kawal Asta Cita

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

PT Insight Investments Management Divonis Bersalah dan Bayar Uang Pengganti

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

Sidang Pemerasan Paulus Tudungta, Jaksa Hadirkan 3 Saksi Ungkap Dugaan Ancaman dan Kekerasan

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

DPR: Ada Dua Opsi, Gibran Mundur atau Pemakzulan!

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Pimpinan DPR Cek Kebenaran Tonny Tesar Nasdem Pengusul Impeachment Gibran

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.