HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan korupsi, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Respon itu menyusul seruan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan di hadapan para pimpinan partai politik (parpol), kemarin.
“KPK mendukung penuh langkah presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Semangat KPK memberantas korupsi pun semakin kuat dengan dukungan yang diberikan Presiden Prabowo. Sejauh ini, ujar Budi, tindak pidana korupsi merupakan salah satu akar masalah yang mengakibatkan inefisiensi pada pelaksanaan bisnis di BUMN.
Beberapa contoh tindak pidana korupsi di BUMN seperti penyuapan, gratifikasi, pengondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara. BUMN sepatutnya lakukan lanangkah preventif dengan menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
“KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas,” katanya.
Jika prinsip bisnis berintegritas diterapkan, maka BUMN dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik yang semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara.
Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Senin (29/9/2025), menyatakan, memerintahkan KPK maupun Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memeriksa jajaran pimpinan BUMN jika ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan.









