HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua petinggi PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau INTI (Persero) guna diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di perusahaan tersebut pada 2017-2018.
Mereka yang dimintai keterangan oleh penyidik komisi antirasuah yakni Direktur di PT Visiland, Senior Account Manager Strategic Business Unit Defense and Digital Service (AM SBU DDS) di PT INTI dan Kepala SBU DDS di PT INTI.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Saksi lain dari latar belakang perusahaan berbeda juga turut diperiksa KPK. Mereka adalah Direktur Utama di PT Asiatel Globalindo (2015-2017), Direktur di PT Telering Onyx Pratama (Agustus-September 2017), dan Dirut di PT Mitra Buana Komputindo (2016-2018).
KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI (Persero) pada 29 Oktober 2024. Belum ada tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop tersebut.
Penyidik untuk sementara memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 120 miliar. Komisi antirasuah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memfinalisasi penghitungan kerugian negara akibat kasus tersebut.








