HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut hari ini, Senin, 1 September 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024.
“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi mengultimatum agar Yaqut kooperatif untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi
Diketahui, KPK juga sudah memeriksa Yaqut pada penyelidikan, 7 Agustus 2025 lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah Gus Yaqut.








