HARNAS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Mabes Polri, menetapkan 28 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan (oplosan).
“28 tersangka terkait 25 perkara. Rata-rata semua terkait dengan masalah operasional produksi beras,” kata Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Helfi dalam diskusi publik Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, berharap angka tersebut tidak bertambah dan penegakan hukum tbisa memberikan efek gentar terhadap pelaku usaha yang masih melakukan praktik serupa.
Dia juga berharap para pelalu segera mengembalikan mutu beras sehingga sesuai dengan yang tertera dalam kemasan. “Dengan penegakan hukum ini seharusnya bisa mengerem para pelaku usaha yang memang berniat (curang). Silahkan dikembalikan kepada yang seharusnya,” ujarnya.
Satgas Pangan Polri tidak akan mencari-cari beras yang tidak sesuai standar mutu di pasaran. Korps Bhayangkara, tutur Helfi, hanya melakukan penertiban dan penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir.
“Kami sudah sampaikan supaya rekan-rekan produsen, distributor bisa menjual beras yang memang sesuai standar komposisi yang tertera,” tuturnya.










