HARNAS.CO.ID – Langkah konkret menyangkut keterbukaan informasi terkait komunikasi kepada publik dijalankan PT Bangkit Lakuliner Indonesia (BLI) dan PT Ragam Pangan Madani (RPM). Hal ini diwujudkan melalui klarifikasi dari kedua perusahaan ini untuk menyampaikan klarifikasi dan pernyataan bersama mengenai pemberitaan yang sempat muncul di sejumlah media online nasional dan di platform media sosial.
Melalui siaran pers yang diterima Sabtu (19/7/2025), pernyataan itu disampaikan untuk memberikan penjelasan yang
lebih lengkap dan seimbang, agar masyarakat memahami dengan jelas apa yang sebenarnya terjadi dalam hubungan kerja sama antara kedua pihak.
Lebih lanjut, kedua belah pihak memahami informasi yang beredar di tengah masyarakat berasal dari dinamika komunikasi internal yang terjadi saat itu.
Dalam perjalanannya, cara penyampaian informasi maupun langkah yang diambil oleh masing-masing pihak, termasuk
tindakan tanpa koordinasi atau klarifikasi bersama ikut membentuk persepsi
yang belum tentu mencerminkan kondisi dan fakta yang sebenarnya.
Akibatnya, narasi yang berkembang di ruang publik berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan berdampak
kurang baik, baik bagi PT BLI maupun PT RPM.
Diketahui, sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penyelesaian, perwakilan PT BLI dan PT RPM bertemu pada Senin (3/3/2025) di Humble House, Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Pertemuan itu bertujuan meninjau kembali beberapa aspek administratif dalam kerja sama. Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak membahas temuan terkait dugaan praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan
yang baik.
PT BLI dan PT RPM menegaskan, terkait kejadian Senin (3/3/2025) di Humble House hanyalah kesalahpahaman semata dan tidak terjadi kekerasan.
“Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik melalui dialog dan musyawarah. Kami memutuskan untuk tidak membawa persoalan ini ke ranah hukum terhadap PT Ragam Pangan Madani maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyebaran informasi yang menimbulkan kesalahpahaman (tidak ada kekerasan),” kata Direktur PT BLI Rinaldi D.
Senada, pihak PT RPM menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang etis
dalam hubungan antar perusahaan.
“Kami mengapresiasi proses dialog yang berlangsung secara terbuka dan dilandasi profesionalisme,” ujar Direktur PT RPM Kharisma Aditya.
Menurut Aditya, penyelesaian tersebut menjadi pengingat setiap tantangan dalam kerja sama bisa diselesaikan secara konstruktif.
“Selama kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga integritas dan saling percaya,” kata Aditya menambahkan.
Kemudian, melalui proses pertemuan tersebut dan dengan itikad baik, kedua pihak sepakat menyelesaikan seluruh persoalan secara damai, kekeluargaan, dan di luar proses hukum yang sedang berjalan.
Kesepakatan itu mencerminkan komitmen bersama PT BLI dan PT RPM menjaga prinsip-prinsip good corporate governance demi menjaga kelangsungan hubungan kerja sama yang sehat, sekaligus memelihara kepercayaan para pemangku kepentingan.
Baik PT BLI maupun PT RPM meyakini
langkah menyelesaikan perselisihan melalui musyawarah yang etis merupakan upaya bijak untuk membangun ekosistem bisnis yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.
Nilai-nilai seperti keterbukaan, tanggung jawab, dan penyelesaian secara profesional menjadi dasar penting dalam menjaga nama baik perusahaan, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.









