HARNAS.CO.ID – Presiden Prabowo Subianto diharapkan turut terlibat membantu penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung untuk memburu tersangka Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina.
Advokat senior Erman Umar menyebut langkah tersebut dilakukan mengingat tersangka perkara tata kelola minyak mentah tersebut saat ini terindikasi sedang berada di luar negeri.
Apalagi beredar informasi bahwa Riza Chalid sudah menjadi warga negara Malaysia.
“Meski ada Perwakilan Kejaksaan di sejumlah negara, tapi kewenangannya terbatas dan butuh dukungan politik dari Pemerintah, khususnya Presiden Prabowo sebagai kepala negara,” ucap Erman Umar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/7/2025).
Ketua Dewan Penasehat DPP KAI periode 2024- 2029 itu juga meyakini, Presiden pasti tidak membiarkan Kejaksaan Agung berjuang sendiri dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini menjadi sangat penting ketika seorang tersangka seperti Riza Chalid sudah berada di luar yurisdiksi hukum nasional dan masuk ranah hukum internasional.
“Suka tidak suka, Pemerintah, Presiden khususnya harus turun tangan untuk melakukan pendekatan G to G (Government to Government) kepada pemerintahan dimana Riza berada, ” tegasnya.
“Artinya, konsistensi sikap pemerintah perlu dibuktikan agar pemulangan Riza tidak sebatas wacana di ruang Publik,” lanjutnya.
Erman kemudian menjelaskan bahwa sosok Riza Chalid bukan seperti Djoko S. Tjandra yang beberapa tahun lalu dipulangkan dari pelariannya di Kuala Lumpur, Malaysia.
Atau terpidana BLBI Bank Modern Samadikun Hartono dari Cina dan banyak terpidana dan atau tersangka perkara BLBI dan beragam kasus korupsi lain.
Dari jejak pemberitaan, Riza bahkan pernah dikaitkan dengan bisnis perminyakan yang melibatkan Petral, milik Pertamina yang berbasis di Singapura. Meski sempat diusut, tapi tidak berujung ke pengadilan.
Orang tua tersangka M. Kerry Adrianto Riza (Tata Kelola Jilid I) itu saat ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun dibawah sedikit dari perkara timah sebesar Rp 300 triliun.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengumumkan perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga untuk periode 2018–2023. Kini bidikan menyasar langsung ke si Raja minyak dan tambang, Mohammad Riza Chalid.
Dalam kasus yang menyeret nama-nama besar di sektor energi nasional ini, total kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp285 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut mencakup dua komponen, yaitu kerugian keuangan negara dan kerugian pada perekonomian negara.
“Totalnya, berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti dan nyata jumlahnya, itu Rp285.017.731.964.389,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/7/2025).










