HARNAS.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan atensi atau perhatian terhadap pelaksanaan program penyediaan tiga juta rumah.
Hal tersebut menjadi catatan penting dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang antara lain dirangkaikan dengan evaluasi program tiga juta rumah yang berlangsung secara hybrid dari Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (30/6/2025). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pemda dan dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk.
Ribka menekankan, pentingnya pemda memperhatikan target dari program itu agar terpenuhi.
Sebagai contoh, terkait penyediaan tiga juta rumah, Ribka mengimbau pemda agar segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Mohon dipercepat, kami akan mengecek terus,” kata Ribka.
Menurut dia, penyediaan tiga juta rumah bagi MBR merupakan program hasil terbaik cepat (PHTC) Presiden Prabowo sehingga perlu menjadi atensi banyak pihak. Ribka pun berharap Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) agar terus menyosialisasikan program tersebut.
“Sehingga sangat kami mengharapkan kerja samanya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Adapun Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran mengatakan, penyediaan tiga juta rumah bagi MBR menyasar wilayah perkotaan, perdesaan, dan pesisir.
“Untuk mencapai target tersebut tentunya dibutuhkan keterlibatan dari seluruh stakeholders, seluruh ekosistem perumahan,” ujarnya.
Imran mengungkapkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyediaan tiga juta rumah, salah satunya dengan membebaskan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Namun, kata Imran menambahkan, hingga saat ini masih ada empat daerah yang belum menerbitkan Perkada terkait pembebasan PBG dan BPHTB sebagai tindak lanjut dari SKB tersebut.
Daerah yang belum mengeluarkan Perkada tentang pembebasan PBG dan BPHTB adalah Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Yalimo.
Sedangkan satu daerah lain, yakni Kabupaten Sorong Selatan, belum menerbitkan Perkada tentang pembebasan retribusi PBG. Ia mengimbau keempat daerah tersebut agar segera menerbitkan Perkada.










