Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Mantan Komisioner Soroti Lemahnya Kemandirian DKPP

by Purnomo
08/05/2025
Mantan Komisioner Soroti Lemahnya Kemandirian DKPP

Beberapa mantan pejabat DKPP menggugat Undang-Undang Pemilu ke MK. Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025 | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Empat mantan pejabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggugat Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut telah diregistrasi dengan Nomor 34/PUU-XXIII/2025.

Para Pemohon terdiri atas dua mantan komisioner DKPP, yakni Prof. Muhammad dan Dr. Nur Hidayat Sardini, serta dua mantan tenaga ahli DKPP, yaitu Ferry Fathurokhman dan Firdaus. Mereka menggugat Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (2), (3), dan (4) UU Pemilu yang mengatur keberadaan Sekretariat DKPP.

Melalui kuasa hukum mereka, Sandi Yudha Pratama Hulu, para pemohon menyampaikan keberatan terhadap ketimpangan struktural antara DKPP dan dua lembaga penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“DKPP ini lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya bersifat nasional dan mandiri. Tapi hingga kini, sekretariatnya masih di bawah Kemendagri, tidak seperti KPU dan Bawaslu yang sudah punya sekretariat jenderal sendiri,” ujar Sandi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Para Pemohon menyebut kondisi tersebut membuat DKPP tidak mandiri secara fungsional, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, hingga sarana prasarana. Mereka menilai ketergantungan terhadap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka celah intervensi yang berpotensi mengganggu independensi putusan DKPP.

“Kami pernah mengalami secara langsung intervensi dari Kemendagri dalam pengambilan keputusan. Bahkan, pernah ada anggaran DKPP yang diblokir karena isi putusan tidak sesuai harapan pihak tertentu di Kemendagri,” jelasnya.

Tak hanya itu, pengangkatan pejabat sekretariat DKPP pun disebut tidak lepas dari campur tangan Mendagri. Meski telah diputuskan melalui rapat pleno DKPP, Mendagri disebut mengangkat nama lain sebagai Sekretaris DKPP.

Sandi menambahkan, dalam pembahasan RUU Pemilu tahun 2016 lalu, DKPP bahkan tidak dilibatkan. Hal ini menunjukkan lemahnya posisi lembaga tersebut dalam struktur kelembagaan penyelenggara pemilu nasional.

“Situasi politik saat ini juga tidak menentu. Bahkan ada wacana di DPR untuk membubarkan DKPP. Karena itu, kami meminta MK mengambil sikap dan memberi pedoman agar pembentuk undang-undang tidak melemahkan apalagi menghapus DKPP, tetapi justru memperkuatnya,” tegas Sandi.

Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan mereka agar Sekretariat DKPP diperkuat menjadi sekretariat jenderal yang mandiri secara struktural dan fungsional, demi menjamin independensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugas etik penyelenggara pemilu.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Presiden Prabowo – Bill Gates Dorong Kolaborasi Filantropi Melalui Danantara Trust Fund, Ini Tujuannya

Next Post

Bekuk Komplotan Curanmor, Polsek Pesanggrahan Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya

Related Posts

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029
Politik

Gandeng Akademisi hingga DPR, Bawaslu Formulasi Penguatan Pengawasan Menuju Pemilu 2029

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun
Hukum

Dinilai Bertentangan dengan UUD, Lima Pasal UU Kesehatan Digugat ke MK oleh Dharma Pongrekun

Leave Comment

Terkini

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Gempa Magnitudo 7,1 Goyang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Kaesang dan PSI Dinilai Sulit Kuasai Solo Raya, Pengamat: Gajah Bakal Diseruduk Banteng!

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Stabilisasi Harga Beras dan Migor, Bulog-Pemda Didorong Gencarkan Gerakan Pangan Murah

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.