Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Diduga Salah Objek, Sengketa PSU Pilkada Barito Utara Tetap Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK

by Purnomo
07/05/2025
Diduga Salah Objek, Sengketa PSU Pilkada Barito Utara Tetap Lanjut ke Sidang Pembuktian di MK

Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menduga sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, terdapat kesalahan objek yang disengketakan, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang pembuktian.

Adapun permohonan diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Gogo dan Hendro Nakalelo, yang memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025.

Ari menjelaskan, pentingnya memahami prinsip dasar MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada.

“Objek permohonan dalam sengketa pilkada di MK adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi calon terpilih,” jelas Ari kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Menurut Ari, kesalahan objek bisa saja terjadi, namun tetap memiliki konsekuensi hukum.

“Kesalahan tersebut bisa berujung pada permohonan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi pemohon masih memiliki kesempatan memperbaiki permohonan selama tenggat waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Kendati demikian, Ari enggan berspekulasi soal keputusan MK melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. “Sepenuhnya kewenangan MK, kita tunggu saja sidang pembuktian. Termohon (KPU Barito Utara) sepertinya sudah sangat siap,” kata Ari.

Dia juga mengingatkan, MK bukanlah tempat untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana pemilu. “Sudah jelas bahwa MK bukan tempatnya. Ada ranah tersendiri untuk itu,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam permohonan ini menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.

Kendati demikian, KPU Barito Utara sebagai pihak termohon menyebut permohonan salah objek. KPU Barito Utara menilai, Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 yang dimaksud pemohon justru berkaitan dengan penetapan petugas ketertiban TPS, bukan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah.

“Untuk itu, termohon dalam jawabannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengadili permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” bunyi pernyataan dalam jawaban resmi KPU Barito Utara tertanggal 28 April 2025.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Menkomdigi Dukung Kesejahteraan Wartawan lewat Program Rumah Subsidi

Next Post

Tangani Asap Karhutla, BNPB Sebut Operasi Modifikasi Cuaca di Riau Masih Berlanjut

Related Posts

Perludem Sebut Kasus Intimidasi pada Pilkada 2024 tidak Masif
Politik

Keterangan Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara Dinilai tak Relevan, Praktisi: Harus Berdasarkan Fakta

Praktisi Hukum: Putusan MK Tunjukan Adanya Indikasi Pelanggaran di Pilkada Bupati Barito Utara
Politik

Praktisi Hukum: Putusan MK Tunjukan Adanya Indikasi Pelanggaran di Pilkada Bupati Barito Utara

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.