HARNAS.CO.ID – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jakarta Selatan, rusak berat setelah ditabrak truk pengangkut alat berat, Selasa (14/7/2026) dini hari. Pasalnya, bagian atas alat berat berupa crane yang diangkut truk menabrak dan menyangkut di JPO hingga tiang fondasi jembatan tercabut dari aspal jalan.
Peristiwa itu mengakibatkan kemacaten arus kendaraan dari arah kawasan Jalan Rasuna Said dan Jalan Gatot Subroto yang hendak menuju kawasan Blok M via Jalan Kapten Tendean.
Terkait penanganan JPO yang rusak berat tersebut, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta pun buka suara. Terungkap, perbaikan tidak akan dilakukan pada JPO itu, melainkan langsung dibongkar.
“Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan dimana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Siti Dinarwenny.
Atas dasar itu, Dinas Bina Marga akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut.
“Hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut. Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali bisa digunakan oleh masyarakat,” ujar Siti.
Sementara, mengenai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat berat berupa bore pile tersebut.
Adapun sopir kendaraan telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Akibat kejadian ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Selain kerusakan pada aset pemerintah, insiden tersebut juga menimbulkan kerugian sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat akibat tidak dapat difungsikannya JPO Tendean dan gangguan mobilitas masyarakat,” ucap Siti.
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, kata Siti, mengimbau seluruh pengemudi, khususnya pengemudi kendaraan berdimensi besar maupun kendaraan pengangkut alat berat, agar senantiasa mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan serta memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku.
“Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari,” ujar Siti.
Informasi dihimpun, truk pengangkut alat berat berupa bore pile menabrak JPO di Jalan Kapten Tendean, Mampang, Jaksel, Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Truk melaju dari kawasan Summarecon Bogor, Jawa Barat, menuju Kejaksaan Agung, Jaksel. Setibanya di bawah JPO Jalan Kapten Tendean yang berada di depan Hotel Terraz Tree, bagian atas alat berat yang diangkut truk menghantam bagian bawah atau lantai jembatan.
Tak pelak, JPO langsung rusak parah.
Adapun sopir truk, Andre (28) mengaku tak mengetahui seluk beluk jalan di lokasi.
Sebab, dia mengaku, sedang melihat aplikasi peta pada telepon seluler (ponsel) sebelum kecelakaan terjadi.
Menurut Andre, aplikasi peta pada ponsel digunakan lantaran dirinya baru kali pertama melintasi kawasan Jalan Kapten Tendean.










