HARNAS.CO.ID — Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Lee Kah Hin, Direktur PT Wana Kencana Mineral atas penetapan status tersangka oleh kepolisian kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Sidang beragendakan pembuktian dari termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dengan menghadirkan saksi ahli.
Ahli pidana Hendri Jayadi dari Universitas Kristen Indonesia yang hadirkan termohon mengungkapkan adanya hak tersangka untuk menghadirkan saksi yang harus diperiksa penyidik.
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Maret 2026.
Hendri menjelaskan hal tersebut menjawab kuasa hukum pemohon, Rolas Sitinjak dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kesaksian palsu di sidang.
Meski membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik, Hendri menegaskan dalam menetapkan tersangka, penyidik hanya perlu memilliki dua alat bukti.
“Saksi dan ahli misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” kata dia.
Prinsipnya, menurut Hendri, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan. “Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” kata Hendri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar.
Sementara pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon diwakili Ajun Komisaris Indon dan Brigadir Satu Garindra.
Besok, Jumat (13/3/2026) sidang praperadilan Lee Kah Hin beragenda kesimpulan.
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025. Sementara laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025, sebelum putusan tersebut dijatuhkan.










