Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

LEBAH Laporkan Dugaan Korupsi Pengembalian Saham BJBR dalam Kasus Jiwasraya

by Purnomo
03/02/2026
LEBAH Laporkan Dugaan Korupsi Pengembalian Saham BJBR dalam Kasus Jiwasraya

Sejumlah massa dalam Lintas Elemen Bawah melaporkan pengembalian barang bukti saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kantor Staf Kepresidenan dan Kortastipidkor Polri, Selasa (3/2/2026) | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS CO.ID – Koordinator Lintas Elemen Bawah (LEBAH) Amri Loklomin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengembalian barang bukti saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kantor Staf Kepresidenan dan Kortastipidkor Polri.

Mereka menyoroti tindakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang pada 19 Mei 2020 mengembalikan barang bukti berupa saham BJBR serta sejumlah unit reksa dana kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam laporannya, LEBAH menilai tindakan pengembalian barang bukti itu diduga melawan hukum dan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengganggu proses penegakan hukum dalam perkara korupsi Jiwasraya.

“Barang bukti yang dikembalikan bukan barang tambahan, tetapi merupakan objek utama tindak pidana, sekaligus modus dan sumber kerugian negara dalam perkara Jiwasraya,” kata Amri Loklomin dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Amri mengatakna, pada 26 Februari 2020, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset investasi milik PT Asuransi Jiwasraya, termasuk saham BJBR dan unit reksa dana Danareksa. Namun, pada 19 Mei 2020, Direktur Penyidikan Jampidsus menerbitkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembukaan blokir rekening investasi dan rencana penjualan saham BJBR.

Pada hari yang sama, diterbitkan pula Surat Ketetapan Pengembalian Barang Bukti dengan alasan barang tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penyitaan. Berdasarkan ketetapan itu, dikembalikan kepada Jiwasraya antara lain:

1. 472.186.000 lembar saham BJBR

2. ±133.975 unit Reksa Dana Danareksa Pendapatan Prima Plus

3. 20.000.000 unit Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi 25

Sehari setelahnya, 20 Mei 2020, Kejaksaan Agung melimpahkan perkara Jiwasraya tahap II dengan tersangka Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto ke penuntutan.

LEBAH menegaskan dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021, Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa saham BJBR dirampas untuk negara dalam perkara atas nama Heru Hidayat.

“Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengembalian saham BJBR sebelumnya telah menyebabkan hilangnya aset negara yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Amri.

Dalam analisis hukumnya, LEBAH menduga tindakan tersebut melanggar Pasal 46 KUHAP, bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana, serta berpotensi memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang dengan dalih mengatasi kesulitan likuiditas Jiwasraya.

Selain itu, pengembalian barang bukti saat perkara masih berjalan dinilai berpotensi melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghilangkan atau melepaskan barang bukti yang berkaitan dengan proses peradilan.

Melalui laporan ini, LEBAH meminta Kortastipidkor Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan independen, menelusuri alur aset dan aliran dana (follow the money) pasca pengembalian saham BJBR, serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.

“Ini penting demi kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara,” tegas Amri.

Selain itu, Amri meminta agar Kepala Staf Kepresidenan untuk mendorong penyelidikan independen tersebut.

“Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyimpangan hukum dalam penanganan hukum dalam penanganan perkara besar seperti Jiwasraya. Kebenaran dan keadilan harus dibuka seterang-terangnya,” pungkasnya.

Previous Post

Korupsi Investasi TaniHub: Dana Ratusan Miliar Mengalir ke Kantong Pribadi 

Next Post

Rhenald Kasali Ungkap Keuntungan Pemerintah Punya Terminal BBM

Related Posts

Kuasa Hukum WNA Asal Tiongkok Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan ke Propam Polri
Hukum

Kuasa Hukum WNA Asal Tiongkok Laporkan Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan ke Propam Polri

Penanganan Kasus Jiwasraya Diduga Janggal, Mahasiswa UKI Melapor ke KSP
Hukum

Penanganan Kasus Jiwasraya Diduga Janggal, Mahasiswa UKI Melapor ke KSP

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut
Hukum

Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kuasa Hukum: Kriminalisasi Helmut Terus Berlanjut

Leave Comment

Terkini

Usai Bersih-bersih Pasar Rawajati, Kapolres Jaksel Pastikan Gerakan Indonesia ASRI Terus Berlanjut

Usai Bersih-bersih Pasar Rawajati, Kapolres Jaksel Pastikan Gerakan Indonesia ASRI Terus Berlanjut

Prabowo Optimistis Persatuan Ulama- Umara Fondasi Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia

Prabowo Optimistis Persatuan Ulama- Umara Fondasi Perdamaian dan Kebangkitan Indonesia

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati

Kerja Bakti Massal Cegah Banjir, Wali Kota Jaksel Turun Tangan Angkut Sampah di Rawajati

Prospek Bisnis Batu Permata dan Akik Tetap Cerah, AKAMI: Jaga Ekosistem dan Kredibilitas!

Prospek Bisnis Batu Permata dan Akik Tetap Cerah, AKAMI: Jaga Ekosistem dan Kredibilitas!

Pengacara Kerry: Hadirkan Ahli di Sidang Tak Relevan Jika Fakta Tidak Terbukti

Pertamina Untung Rp 17 triliun dari Sewa Terminal BBM PT OTM

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.