Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Petinggi PT Petro Energy Divonis Bersalah, Pengacara Nilai Putusan tidak Mencerminkan Fakta Persidangan

by Fadlan Butho
16/12/2025
Tiga Petinggi PT Petro Energy Divonis Bersalah, Pengacara Nilai Putusan tidak Mencerminkan Fakta Persidangan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjerat tiga petinggi PT Petro Energy, yakni Newin Nugroho (Direktur Utama), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan), serta Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Brelly Haskori menyatakan Terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan TerdakwaI Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. serta kepada Terdakwa II dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Terdakwa II divonis 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti USD32.691.551,88 subsider 4 tahun penjara.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penasihat hukum Terdakwa III Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menurutnya, perkara ini dinilai secara tidak utuh karena lebih menitikberatkan pada satu sudut pandang, tanpa mempertimbangkan rangkaian bukti dan keterangan lain yang telah disampaikan di persidangan.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim, meskipun kami sangat menyayangkan karena pertimbangan putusan tersebut tidak mengurai secara memadai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dalam putusan ini, peran Komisaris, Presiden Direktur, dan Direktur diperlakukan seolah sama, padahal secara faktual dan yuridis peran tersebut sangat berbeda.” ujar Soesilo.

Ia menambahkan Tuduhan terkait penggunaan invoice fiktif, misalnya, bersifat sangat teknis dan operasional. Jika ditanyakan kepada Jimmy Masrin selaku komisaris, tentu jawabannya tidak mengetahui, karena hal tersebut berada di luar kewenangannya.

Ia menegaskan putusan juga tidak menyinggung aspek kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan, padahal fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata.

Lebih lanjut, kerugian negara pun tidak dijelaskan secara konkret, baik jumlah maupun perhitungannya. Oleh karena itu, ketika perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, hal tersebut justru menimbulkan banyak kejanggalan.

Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim (Kamis, 27/11), Jimmy Masrin menegaskan bahwa seluruh tuduhan pidana yang ditujukan kepadanya tidak didukung oleh fakta persidangan.

Ia menyampaikan bahwa sejak awal, tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan. Sebagai dasar pembelaan, Jimmy menjelaskan tiga poin utama:

Pertama, ia menekankan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau pengetahuan atas keputusan terkait dengan penggunaan dokumen fiktif baik berupa kontrak maupun PO atau invoice terlebih terkait dengan adanya commitment fee 1% sebagaimana disampaikan oleh Terdakwa I.

Menurutnya, tuntutan hanya didasarkan pada satu keterangan yaitu dari Terdakwa I saja yang tidak didukung dengan bukti maupun persesuaian keterangan dengan Saksi-Saksi yang mendukung pernyataan tersebut.

Kedua, pembayaran fasilitas pembiayaan masih berjalan lancar dan konsisten sesuai jadwal yang disepakati. Jimmy menegaskan bahwa kewajiban finansial terus dipenuhi secara tepat waktu, menunjukkan tidak adanya upaya untuk menghindari atau mengabaikan komitmen.

“Justru sebaliknya, semua langkah yang diambil didasarkan pada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ketiga, berdasarkan kedua fakta tersebut, secara jelas tidak ditemukan unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan yang dilakukannya.

Jimmy menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha, serta dilakukan tetap dalam koridor kesepakatan. Ia juga membantah tuduhan memperkaya diri sendiri. “Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya.

Previous Post

Rampung Diperiksa KPK, Begini Respons Yaqut

Next Post

Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Impor BBM dari Singapura selama Puluhan Tahun

Related Posts

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Tersangka Korupsi Haji Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan, Apa KPK Bakal Tahan Anak Buah Yaqut Ini?

Hukum

Bos Yaqut Ditahan Duluan, Giliran Anak Buahnya Ishfah Abidal Aziz (Alex) Tersangka Korupsi Haji Diperiksa KPK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Diperiksa Sebagai Tersangka, Eks Menag Yaqut Enggan Komentari soal Penahanan

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker
Hukum

Usut Korupsi DJKA, KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi

Leave Comment

Terkini

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Pengadaan Motor Listrik Menuai Sorotan, Netizen Suarakan Copot Kepala BGN

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Pemulihan Puluhan Ribu Hektar Sawah Terdampak Bencana Dikebut Satgas PRR, Begini Skemanya

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur

Pemuda Dibekuk Polisi Usai Curi HP di Cipulir, Beraksi saat Korban Tidur

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.