Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditjen Imigrasi Tangkap 220 WNA Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

by Ridwan Maulana
16/12/2025
Ditjen Imigrasi Tangkap 220 WNA Terkait Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 10-12 Desember 2025, menangkap 220 orang warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia.

“Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 orang, disusul overstay oleh 32 orang, dan pelanggaran lain (34 orang),” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Sebanyak 220 orang tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 10–12 Desember 2025. Dalam Operasi Wirawaspada, tercatat 2.298 kegiatan pengawasan dilakukan.

Dari total 220 orang WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah China dengan 114 orang, Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan delapan orang.

Selain itu, Ditjen Imigrasi telah melakukan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan dengan pengawasan di tiga lokasi utama. Pertama, di PT IMIP berupa pemeriksaan keimigrasian dilakukan terhadap 14.128 WNA.

Pengawasan keimigrasian dilaksanakan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Pemeriksaan di kedua lokasi tersebut telah melalui standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi lain, seperti Karantina dan Bea Cukai.

Data perlintasan kapal di Jetty Fatufia mencatat 142 kapal pada September dengan 2.785 kru asing, 136 kapal pada Oktober dengan 2.715 kru asing, dan 130 kapal pada November dengan 2.445 kru asing.

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi telah memanggil setiap tenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pengawasan juga dilakukan di PT IWIP terhadap 26.650 orang WNA. Pemeriksaan keimigrasian dilaksanakan di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port dan Bandara Khusus PT IWIP, yang keduanya juga telah menerapkan SOP melibatkan Karantina dan Bea Cukai.

Di Pelabuhan Khusus Weda Bay Port, tercatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember.

Sama halnya dengan PT IMIP, Ditjen Imigrasi telah memanggil para tenant dan kontraktor, serta orang asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP untuk pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Berikutnya, di wilayah suatu perusahaan di Bangka Belitung, ditemukan adanya kegiatan masif kapal isap pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan sejumlah WNA, utamanya WNA Thailand sebagai anak buah kapal (ABK).

Sebanyak 32 badan usaha yang merupakan mitra perusahaan tersebut tercatat memiliki total sekitar 37 kapal dan 202 orang asing yang berkegiatan di dalamnya.

Selain itu, ditemukan pula orang asing yang dijamin beberapa mitra perusahaan (seperti PT IMP, PT AI, dan PT PSS) dan diduga berperan aktif dalam kegiatan produksi ingot timah di PT MGR, dengan fokus peran pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi telah melakukan pemanggilan terhadap PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk diambil keterangannya terkait keberadaan orang asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Yuldi.

Previous Post

PBNU Kerahkan Elemen NU Bantu Penyintas Banjir Sumatera, dari Sembako hingga Trauma Healing

Next Post

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM

Related Posts

No Content Available
Leave Comment

Terkini

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.