HARNAS.CO.ID – Sidang Gugatan Ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka Kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali Ini, sidang tersebut beragendakan pembacaan penetapan sidang.
Dalam sidang ini, kubu Gibran selaku tergugat 1 dan pihak KPU sebagai tergugat 2 tidak hadir di dalam ruang sidang.
“Jadi sidang hari ini, tergugat 1 dan tergugat 2 tidak hadir,” kata penggugat, Subhan saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan keterangan majelis hakim, Subhan menyatakan, ketidakhadiran para tergugat itu lantaran penetapan sidang dilaksanakan melalui e-court.
“Tadi samar-samar katanya ecourt. alasannya udah di ecourt,” ujarnya.
Subhan menambahkan, persidangan tersebut pun kembali ditunda hingga pekan depan. Nantinya, agenda sidang itu untuk pembacaan gugatan.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 3 November, pembacaan gugatan,” ujarnya.
Sebagai informasi, sidang gugatan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan persyaratan ijazah Gibran ketika mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Menurutya ijazah Gibran dari luar negeri tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres
Dia menyoroti aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).
Dalam pasal 13 huruf (r) dijelaskan bahwa syarat menjadi peserta pilpres, ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat’.
Dengan landasan pasal di atas, dia merasa Gibran tak memiliki bukti ijazah SMA yang dipersyaratkan sebagai cawapres.
Berikut petitum lengkap dalam gugatan yang dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.










