HARNAS.CO.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis empat tahun terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman. Hakim juga menyatakan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/10/2025).
Khairul mengatakan bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan. Pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU), dinyatakan tidak terbukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pukul 12.40 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.
Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp 4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).







