HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang asing yang ditengarai berkaitan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024. Penemuan tersebut, setelah KPK memeriksa tiga saksi di Polresta Yogyakarta.
“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah. Disita sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Tiga saksi yang dimintai keterangan yakni pihak dari biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), serta Kementerian Agama (Kemenag). Mereka yakni Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Kepala Wilayah Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Ahmad Bahiej.
KPK tidak mengurai nominal uang yang disita. Selain mereka, penyidik menjadwalkan saksi lain untuk diperiksa, yakni DN, NAR, dan TSH. Namun, ujar Budi, saksi DN dan NAR mengonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, karena sudah terjadwal untuk keperluan lain.
Sedangkan saksi TSH tidak hadir tanpa konfirmasi. KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Dengan begitu, penyidikan perkara ini bisa segera tuntas.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupaya merampungkan penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Sejak pekan lalu, penyidik KPK menggulir pemeriksaan biro perjalanan haji di sejumlah daerah. Habis Surabaya, Jawa Timur, pemeriksaan menyasar ke Yogyakarta, Jawa Tengah.
Langkah ini untuk mengurai modus dan kerugian negara terkait kuota haji khusus. “Penyidik KPK dan tim dari BPK melakukan pemeriksaan secara bersama-sama. Tujuannya, untuk memastikan nilai kerugian negara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, kuota khusus yang dibagi 10.000-10.000 itu tersebar di seluruh travel, tidak mengelompok di Jakarta atau di Jawa Barat, melainkan juga di beberapa tempat. KPK bersama BPK terus berdampingan dalam menuntaskan penghitungan kerugian negara.
“Kami melaksanakan pemeriksaan pencarian informasi dan keterangan juga melakukan penghitungan bersama-sama tim audit dari BPK. Kami support untuk data-data dan lainnya. Tunggu saja, rekan-rekan BPK menghitung, karena belum beres,” ujarnya.
Sejumlah kejanggalan penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditemukan Pansus Angket Haji DPR RI. Poin yang disorot perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kemenag saat itu membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal itu diatur dan disebutkan bahwa, penggunaan kuota haji khusus yakni sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.










