Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Hakim mengatakan para terdakwa telah memperoleh hasil tindak pidana yang dilakukan

by Fadlan Butho
29/10/2025
Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID — Empat bos perusahaan swasta yang menjadi terdakwa korupsi dalam perkara impor gula di Kementerian Perdagangan divonis empat tahun penjara.

Mereka adalah Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas, dan Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Hakim mengatakan para terdakwa telah memperoleh hasil tindak pidana yang dilakukan. Hal meringankan vonis yakni para terdakwa belum pernah dihukum, telah ada penitipan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung saat penyidikan yang telah disita dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Vonis 4 tahun penjara ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Berikut rincian vonis empat terdakwa tersebut:

1. Wisnu Hendraningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60.991.040.276,14

2. Indra Suryaningrat divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77.212.262.010,81.

3. Hansen Setiawan divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.381.685.068,19

4. Ali Sandjaja Boedidarmo divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47.868.288.631,28

 

Previous Post

3 Hakim dan 1 Panitera Penerima Suap Vonis Lepas Korporasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Next Post

Kasus Suap Hakim Vonis Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Kasus Suap Hakim Vonis Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Perusahan Sawit Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Hukum

3 Hakim dan 1 Panitera Penerima Suap Vonis Lepas Korporasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Berkas Limpah, Dirut PT PML dan Staf Perizinan Sungai Budi Grup segera Diadili

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina
Hukum

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Leave Comment

Terkini

Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp87,4 Juta, Segini Ongkos

Biaya Haji 2026 Ditetapkan Rp87,4 Juta, Segini Ongkos

Apresiasi Upaya Pencegahan Peredaran, Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba

Apresiasi Upaya Pencegahan Peredaran, Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya

KPK Jerat Bekas Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Kasus Suap Hakim Vonis Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.