Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasih Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat

Puluhan bukti itu menurut Rudy secara jelas mematahkan dalil-dalil CMNP

by Fadlan Butho
08/10/2025
Kasih Bukti 44 Surat, MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Salah Alamat
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Kali ini, MNC Asia Holding memberikan bukti-bukti terkait surat.

Anggota tim kuasa hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy menyatakan bahwa surat yang menjadi dokumen bukti itu berjumlah 44. Puluhan bukti itu menurut Rudy secara jelas mematahkan dalil-dalil CMNP.

“Jadi, bukti surat yang diajukan kita sampaikan ada 44. Kita sudah menyampaikan bukti-bukti yang kita rasa mematahkan dalil lawan,” ujar Rudy kepada wartawan di Jakarta.

Pada intinya, kata Rudy, bukti-bukti yang diajukan menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan antara MNC Asia Holding dan CMNP merupakan transaksi jual-beli.

Padahal, dalam gugatannya CMNP menggugat berkaitan dengan transaksi tukar-menukar.

“Itu mematahkan dalil lawan yang menyatakan transaksinya tukar-menukar, bukti kita itu menyatakan jual-beli transaksinya,” tutur dia.

Dengan demikian, menurut dia gugatan yang dilayangkan CMNP ke MNC Asia Holding salah alamat. Sebab, CMNP tidak menggugat pihak yang dianggap penjual.

“Kalau jual beli, maka seharusnya antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual tidak digugat, maka kurang pihak,” kata Rudy.

Rudy juga menegaskan bahwa dalam sidang sebelumnya ada beberapa kendala soal mengunggah barang bukti di sistem Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kendala ini sudah disampaikan.

“Pada intinya sidang pekan lalu ada beberapa kendala, tapi kami kooperatif. Kami juga sudah menyampaikan ke pengadilan dan tadi ikut diperiksa,” tandasnya.

Previous Post

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Next Post

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Related Posts

Dalil CMNP Keliru, Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli
Hukum

Dalil CMNP Keliru, Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Mereka Justru Tunjukkan Bukti Jual Beli

Kasus Investasi Fiktif, Bekas Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui
Hukum

Kasus Investasi Fiktif, Bekas Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui

Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula
Hukum

Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi
Hukum

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi

Leave Comment

Terkini

Lacak Aliran Dana Pemerasan, KPK Buka Peluang Periksa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

Publik Menanti Kabar Baik, Menaker Sebut Pembahasan Kenaikan UMP Berproses

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Kekayaan Kopi Indonesia Perlu Disebarluaskan ke Kancah Internasional

Gempa Bekasi Terasa hingga Jakarta dan Sekitarnya, Warga: Seperti Didorong-dorong!

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Filipina Selatan, WNI Diimbau Tetap Waspada

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

KPK Garap GM LNG Business Commercialization Irma Surya

Telusuri Aliran Dana Korupsi CSR BI, KPK Bidik Anggota Komisi XI DPR

Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, KPK Periksa Eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Kemnaker

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.