HARNAS.CO.ID – Komisi II DPR RI bakal memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan jet pribadi diluar kepentingan tugas dalam proses Pemilu 2024.
“Saat ini masih masa reses, setelah masuk (masa) sidang, akan kami panggil KPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi, Rabu (22/10/2025).
Diketahui, penggunaan jet pribadi dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut berujung sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada ketua dan empat komisioner KPU. Sanksi tersebut juga dijatuhkan DKPP kepada sekjen KPU.
Menurut Dede, setiap penggunaan dana yang berasal dari APBN harus dipertanggungjawabkan pengelolaannya. Oleh karena itu, politikus Partai Demokrat itu setiap anggaran negara digunakan dengan sangat hati-hati.
“Semua fasilitas yang disediakan negara tentu diperuntukan melancarkan tugas negara dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara atau pejabat publik. Bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Dede menegaskan.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melalui Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini mengemuka saat Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi keras tersebut yaitu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta empat komisioner KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Sanksi serupa sama juga diberikan kepada Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.
Terungkap, keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
DKPP menilai, para teradu menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Saat sidang pemeriksaan, pengadaan jet pribadi dirancang untuk menyatukan dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pada kenyataannya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dewa mengungkapkan, jet pribadi itu Akan hanya digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, pemberian santunan untuk petugas badan adhoc, dan pemantauan kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
DKPP menilai, tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak diperbolehkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih jet pribadi eksklusif dan mewah. Hal itu tak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan serta penyimpangan pada penggunaan penyewa jet pribadi.