Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi

"Jadi namanya bisnis, apapun perusahaannya itu kan pasti mencari untung, nggak mungkin dia posisinya adalah mensubsidi. Jadi apakah itu sah? Sah saja,"

by Fadlan Butho
06/10/2025
BUMN Harus Untung, Ahli Sebut Surat Penugasan Menteri Perdagangan kepada Importir Gula Sah Menurut Hukum Administrasi
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi berpendapat surat penugasan yang dikeluarkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perdagangan Tom Lembong kepada importir gula merupakan perintah jabatan yang sah menurut hukum administrasi.

Hal tersebut disampaikan Harsanto saat menjadi saksi ahli untuk empat terdakwa  perusahaan swasta pada sidang lanjutan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Berawal ketika salah satu tim kuasa hukum terdakwa menanyakan mengenai adanya dua surat penugasan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan untuk kegiatan impor gula demi memenuhi kebutuhan nasional kala itu menjelang hari raya.

“Tadi kan ada surat dari Menteri Perdagangan, terus ada surat dari Menteri BUMN, apakah itu merupakan perintah jabatan yang sah menurut hukum administrasi negara? tanya pengacara.

“Jadi BUMN kan sebagai sebuah PT dan bentuk lainnya, dia (BUMN) bekerja berdasarkan sistem pertanggung jawaban. Anda harus mengikuti apa yang disampaikan oleh kementerian. Kenapa? Karena ini kan BUMN urusannya adalah bisnis. Kalau yang ditetapkan oleh Menteri Rp 9.000 harga di pasar Rp 15.000, masa dia mau nombokin? Kan nggak mungkin. Jadi namanya bisnis, apapun perusahaannya itu kan pasti mencari untung, nggak mungkin dia posisinya adalah mensubsidi. Jadi apakah itu sah? Sah saja,” jawab ahli.

Lebih lanjut ahli berpandangan, justru hal buruk bakal terjadi jika BUMN tidak sanggup melakukan pengadaan yang dibutuhkan pemerintah pada saat itu.

“Kalau misalnya BUMN-nya kami tidak sanggup dan gula tidak ada, itu kan kondisi yang jauh lebih buruk lagi dibanding kemudian diimpor dengan harga yang paling mungkin. Saya nggak kebayang kalau gula tiba-tiba total tidak ada sama sekali seperti kasus lain, minyak goreng segala macam pada suatu saat yang hilang sama sekali dari pasar,” demikian ahli memaparkan.

Sebagai informasi, sidang kasus impor gula hari ini terdakwanya adalah korporasi Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.

Previous Post

Insiden Ponpes Al Khoziny, 60 Orang Wafat Ditemukan, Masih 3 Korban

Next Post

Ahli Pidana UMJ Patahkan Dakwaan Jaksa dalam Sidang Korupsi Impor Gula

Related Posts

Hukum

Direktur PT Kharisma Reksa Pratama Terseret Korupsi Proyek SPBU Pertamina

Kasus Investasi Fiktif, Bekas Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui
Hukum

Kasus Investasi Fiktif, Bekas Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

Kasus Inhutani V, KPK Telisik Peran Eks Dirut Perum Perhutani Wahyu Kuncoro

Dugaan Keterlibatan Direktur PT Evercross Technology Indonesia Menguat, Kejagung Kumpulkan Alat Bukti Tunjuk Tersangka Baru
Hukum

Garap Sutirta Budiman (BNI)-Sofyan Basir (BRI), Kejagung segera Umumkan Tersangka Klaster II Skandal Sritex

Leave Comment

Terkini

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Video Call dengan Patrick Kluivert, Presiden Prabowo Doakan Indonesia Menang Lawan Arab Saudi

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Presiden Prabowo Lantik Akhmad Wiyagus sebagai Wamendagri III, Mendagri: Tinggal Bagi Tugas Saja

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Lewat Festival Keimigrasian, Kantor Imigrasi Jaksel Pacu Inovasi Pelayanan hingga Berbagi Kebaikan

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB

KPK: Peran Asosiasi Penting sebagai Pengelola Aplikasi Keperluan Haji

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Anggota Dewan Pembina Asosiasi Gaphura

KPK Sidik Direktur PT Indosat Terkait Pengadaan EDC di BRI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.