HARNAS.CO.ID – Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi berpendapat surat penugasan yang dikeluarkan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perdagangan Tom Lembong kepada importir gula merupakan perintah jabatan yang sah menurut hukum administrasi.
Hal tersebut disampaikan Harsanto saat menjadi saksi ahli untuk empat terdakwa perusahaan swasta pada sidang lanjutan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
Berawal ketika salah satu tim kuasa hukum terdakwa menanyakan mengenai adanya dua surat penugasan dari Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan untuk kegiatan impor gula demi memenuhi kebutuhan nasional kala itu menjelang hari raya.
“Tadi kan ada surat dari Menteri Perdagangan, terus ada surat dari Menteri BUMN, apakah itu merupakan perintah jabatan yang sah menurut hukum administrasi negara? tanya pengacara.
“Jadi BUMN kan sebagai sebuah PT dan bentuk lainnya, dia (BUMN) bekerja berdasarkan sistem pertanggung jawaban. Anda harus mengikuti apa yang disampaikan oleh kementerian. Kenapa? Karena ini kan BUMN urusannya adalah bisnis. Kalau yang ditetapkan oleh Menteri Rp 9.000 harga di pasar Rp 15.000, masa dia mau nombokin? Kan nggak mungkin. Jadi namanya bisnis, apapun perusahaannya itu kan pasti mencari untung, nggak mungkin dia posisinya adalah mensubsidi. Jadi apakah itu sah? Sah saja,” jawab ahli.
Lebih lanjut ahli berpandangan, justru hal buruk bakal terjadi jika BUMN tidak sanggup melakukan pengadaan yang dibutuhkan pemerintah pada saat itu.
“Kalau misalnya BUMN-nya kami tidak sanggup dan gula tidak ada, itu kan kondisi yang jauh lebih buruk lagi dibanding kemudian diimpor dengan harga yang paling mungkin. Saya nggak kebayang kalau gula tiba-tiba total tidak ada sama sekali seperti kasus lain, minyak goreng segala macam pada suatu saat yang hilang sama sekali dari pasar,” demikian ahli memaparkan.
Sebagai informasi, sidang kasus impor gula hari ini terdakwanya adalah korporasi Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.