Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

3 Hakim dan 1 Panitera Penerima Suap Vonis Lepas Korporasi Dituntut 12 Tahun Penjara

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Selain itu, Panitera Wahyu Gunawan juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta

by Fadlan Butho
29/10/2025
Perusahan Sawit Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeberian fasilitas izin eksppor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/12/2022) | DOK HARNAS.CO.ID

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID –  Tiga Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis lepas bagi tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan terdakwa Korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Mereka adalah Djuyamto, Agam Syarief, dan Ali Muhtarom. Selain itu, Panitera Wahyu Gunawan juga dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menuntut. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Berikut rincian tuntutannya:

1. Djuyamto dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar subsider 5 tahun;
2. Agam Syarief dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara;
3. Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun penjara.
4. Wahyu Gunawan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 6 tahun

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan tersebut, yakni para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Para terdakwa juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hasil suap yang diterima juga telah dinikmati oleh para terdakwa.

Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai para terdakwa kooperatif dan mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum.

Diketahui, Djuyamto didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp40 miliar terkait vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO tersebut.

Uang itu diduga diterima dari advokat Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafe’i. Uang itu diduga diberikan para advokat yang mewakili Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group untuk mempengaruhi putusan perkara kliennya.

Previous Post

Cegah Pencurian Kendaraan, Masyarakat Disarankan Pasang GPS Tracker

Next Post

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Kasus Suap Hakim Vonis Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun
Hukum

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Berkas Limpah, Dirut PT PML dan Staf Perizinan Sungai Budi Grup segera Diadili

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina
Hukum

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Leave Comment

Terkini

Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah

Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah

Apresiasi Upaya Pencegahan Peredaran, Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba

Apresiasi Upaya Pencegahan Peredaran, Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya

KPK Jerat Bekas Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Pemerasan TKA

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Kasus Suap Hakim Vonis Lepas, Eks Ketua PN Jaksel Dituntut 15 Tahun Penjara

Bekas Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Didakwa Bersama-sama Rugikan Negara Rp285 Triliun

Korupsi Impor Gula, 4 Bos Swasta Divonis 4 Tahun Bui

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.