HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah milik tersangka berinisial ISL dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, Rabu (10/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penyitaan ini sebagai bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan sejumlah bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia BNI (Persero) Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
“Aset yang disita mencakup lahan seluas total lebih dari 50 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).
Disita di 4 Wilayah
Menurut Anang aset yang disita terdiri dari 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo, satu bidang di Kota Surakarta, lima bidang di Kabupaten Karanganyar, dan enam bidang di Kabupaten Wonogiri. Total luas tanah yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare.
Sebagian besar aset tersebut berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut: 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto, di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.
Selain itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri ISL, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter. Dan satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.
“Penyitaan ini juga dilakukan dengan pemasangan plang sita di setiap bidang tanah yang masuk dalam daftar penyitaan,” tambah Anang.
Menurut Anang, proses penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lain yang terkait dengan tersangka.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengusutan kasus pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang diduga tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang.