HARNAS.CO.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut sekitar 4.800 massa yang ditahan dari seluruh wilayah Indonesia usai aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, sudah dibebaskan.
“Sebagian besar jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” tutur Yusril di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Sementara sebanyak 583 orang, kata dia, akan diproses hukum. Kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti.
Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka. Pemerintah juga memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.
“Kalau tidak, negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” tuturnya.
Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya.
Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil.
“Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional,” ujar Menko.
APH akan bertindak sesuai koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat. Namun Yusril menekankan apabila masyarakat terbuktiww melakukan suatu tindak pidana selama aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, negara berhak mengambil langkah hukum sesuai kaedah yang berlaku dan transparan.
“Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, juga hak-hak asasi mereka,” tuturnya.










