Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Menko Yusril: 4.800 Massa Demonstrasi Dilepas, 583 Orang Diproses Hukum

by Ridwan Maulana
08/09/2025
Menko Yusril: 4.800 Massa Demonstrasi Dilepas, 583 Orang Diproses Hukum

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut sekitar 4.800 massa yang ditahan dari seluruh wilayah Indonesia usai aksi demonstrasi akhir Agustus 2025, sudah dibebaskan.

“Sebagian besar jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” tutur Yusril di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Sementara sebanyak 583 orang, kata dia, akan diproses hukum. Kemungkinan bakal diteruskan ke pengadilan apabila sudah terkumpul cukup bukti.

Bagi 583 orang yang dilanjutkan perkaranya, Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin dan melindungi hak-hak mereka. Pemerintah juga memastikan massa yang masih ditahan itu didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.

“Kalau tidak, negara wajib untuk menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” tuturnya.

Begitu pula selama mereka ditahan, sambung dia, pemerintah terus memastikan berbagai hak orang-orang tersebut telah dipenuhi atau tidak, seperti penyediaan makan, diperlakukan manusiawi, dan sebagainya.

Untuk itu, pemerintah menegaskan berbagai hak itu akan dilindungi serta pemerintah turut menjamin proses hukum akan berjalan dengan adil.

“Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini kepolisian, itu bertindak profesional,” ujar Menko.

APH akan bertindak sesuai koridor hukum serta menjamin perlindungan dan pemenuhan HAM pada mereka karena pemerintah tidak ingin terjadi kezaliman kepada masyarakat. Namun Yusril menekankan apabila masyarakat terbuktiww melakukan suatu tindak pidana selama aksi demonstrasi beberapa waktu lalu, negara berhak mengambil langkah hukum sesuai kaedah yang berlaku dan transparan.

“Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka, juga hak-hak asasi mereka,” tuturnya.

Previous Post

Prabowo Rombak Lima Kementerian di Kabinet Merah Putih

Next Post

Presiden Lantik Lima Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih, Menkeu Sri Mulyani Diganti Purbaya Yudhi

Related Posts

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv
Hukum

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar
Politik

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

Terlibat Kasus Suap, KPK Jebloskan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna ke Sel
Hukum

KPK Ungkap Mekanisme Penghitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Kesra

DPR Pastikan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Leave Comment

Terkini

Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut

Penyelidikan Mark-up Kereta Cepat sudah Bergulir, KPK Buka Peluang Panggil Luhut

Lewat Ocean Dialogue, Indonesia-Norwegia Jajaki Kerja Sama Ekonomi Biru hingga Pariwisata Bahari

Lewat Ocean Dialogue, Indonesia-Norwegia Jajaki Kerja Sama Ekonomi Biru hingga Pariwisata Bahari

Peringatan Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Masyarakat Majukan Bahasa Indonesia

Peringatan Sumpah Pemuda, Mendikdasmen Ajak Masyarakat Majukan Bahasa Indonesia

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha

KPK Usut KPU soal Kasus Jet Puluhan Miliar, Putusan DKPP Jadi Pintu Masuk

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Karen Agustiawan Mengaku tak Tahu Keterlibatan Kerry Riza Chalid soal Penyewaan Tangki BBM oleh Pertamina

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.