HARNAS.CO.ID – Menteri Hak Asasi Manusia (Menham) Natalius Pigai menyebut gagasan penyediaan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI beberapa waktu lalu merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.
“Artinya ketika aspirasi masyarakat tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen,” kata Pigai dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Hal ini, ujar Pigai melanjutkan, pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka. Menurut dia, masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai.
“Negara bukan hanya menghormati hak tersebut, melainkan berkewajiban memastikan ruang tersebut ada, salah satunya melalui gagasan penyediaan ruang demonstrasi itu,” ujarnya.
Menurut Pigai, usulan dimaksud sejalan dengan sikap Presiden Prabowo Subianto. Pada 31 Agustus 2025, ketika menyampaikan pernyataan terkait gelombang unjuk rasa, Presiden Prabowo menegaskan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Kovenan Internasional PBB tentang Hak Sipil dan Politik serta Undang-Undang HAM.
Pernyataan Presiden itu dinilai menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen HAM internasional maupun nasional. Di samping itu, hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Dia tak menepis, praktik demokrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi unjuk rasa sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan. Sebab itu, dia optimistis dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman gedung DPR RI, negara bisa menjawab dilema tersebut.
“Dengan begitu, hak masyarakat dijamin dan ketertiban umum tetap terjaga,” tutur Piqai.










