HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil Land Cruiser yang sempat dipindahkan dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel).
KPK menduga mobil itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kemarin terkait pencarian tiga kendaraan, satu kendaraan sudah diantarkan ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Budi menyatakan KPK masih mencari dua mobil lain dengan merek Mercy dan BAIC yang juga dipindahkan dari rumah dinas Noel. Dia mengingatkan pihak yang menyembunyikan barang bukti tersebut untuk kooperatif.
“KPK masih menelusuri dua kendaraan lainnya. Kami imbau pihak-pihak yang mengetahui atau yang memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut agar kooperatif dan bisa mengantarkan ke KPK,” ujar Budi.
KPK telah menetapkan 11 tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan pengurusan sertifikasi K3. Mereka ialah Noel dan Irvian Bobby Mahendro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3).
Kemudian Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati, Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.
Lalu Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.










