HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Jenderal DPR RI Wiwin Sri Rahyani (WSR).
Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
“Pemeriksaan terhadap saksi WSR di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan ini, penyidik komisi antirasuah menetapkan tiga tersangka, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Mereka adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.
Terkait perkara ini KPK juga telah menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp 8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.










