HARNAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi warga negara asing (WNA) berinisial BMA ke Suriah. WNA ini sebelumnya membuat onar di salah satu hotel kawasan Kalibata, Jaksel pada Agustus 2025.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jaksel, Bugie Kurniawan, deportasi dilakukan setelah pihaknya menyelesaikan penanganan terhadap BMA.
“BMA dikenakan Tindakan Administratif
Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan. Pada Rabu (3/9/2025), BMA dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan Suriah,” kata Bugie dikutip Jumat (5/9/2025).
Lebih lanjut, Bugie menegaskan, deportasi tersebut juga bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.
“Kami menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berlandaskan hukum. Deportasi ini merupakan langkah penegakan aturan demi menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara,” ujar Bugie.
Kantor Imigrasi Jaksel, ujar Bugie, akan selalu bertindak cepat, humanis, serta bersinergi dengan aparat terkait dalam
menangani setiap pelanggaran keimigrasian.
Dia memastikan, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri
Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto yang menekankan
pentingnya sinergi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
“Serta mengimplementasikan Core Value Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan: PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) dalam setiap
langkah pelayanan, pengawasan, maupun penegakan hukum keimigrasian.”
Sebelumnya, WNA berinisial BMA dilaporkan mengamuk dan melakukan tindakan berbahaya dengan melukai dirinya sendiri menggunakan senjata tajamdi Swiss-Belhotel Kalibata, Pancoran, Jaksel, Minggu (10/8/2025).
Informasi diperoleh, kejadian tersebut direspons oleh pihak berwajib. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jaksel bergerak cepat usai menerima laporan darurat dari Polsek Pancoran.
Situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa. Hal ini tak terlepas dari kesigapan dan koordinasi tim gabungan, situasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa.
BMA telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa pisau, gunting, batu, payung, handphone, paspor, dan koper berisi pakaian.
Berdasarkan hasil pendalaman, aksi nekat tersebut dipicu oleh pengakuan BMA yang merasa kehilangan sejumlah uang dari dalam tasnya saat akan menginap.
Amarahnya tak terkendali setelah pihak hotel membantah telah memeriksa atau membuka tas miliknya.










