HARNAS.CO.ID – Sepak terjang pemuda berinisial OM (28) dalam mengedarkan narkotika jenis ganja berakhir di tangan polisi. Pemuda pengangguran ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel dengan barang bukti ganja kering golongan 1 seberat 13,37 kilogram.
“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kawasan Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,” kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (26/8/2025).
Nicolas menjelaskan, penangkapan terhadap OM berlangsung Senin (25/8/2025). Penangkakapn berhasil dilakukam setelah Satresnarkoba Polres Jaksel sebelumnya mengantongi informasi adanya transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Lebak Bulus, Jaksel pada Senin (18/8/2025). Ganja ini dikirim dengan mobil rental dari Medan, Sumatera Utara.
Namun, polisi kemudian menerima informasi lokasi transaksi berpindah ke kawasan Pondok Cabe.
“Dari situ anggota (Satresnarkoba Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi alamat rumah dari tersangka ternyata berada di kawasan Pondok Cabe Ilir, Tangsel,” ujar Nicolas.
Tak mau buang waktu, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Jaksel lalu menggerebek dan menggeledah rumah OM. Hasilnya, polisi menyita ganja 13,37 kg dalam sebuah koper berwarna abu-abu.
Selain itu, turut disita dari kediaman OM yaitu satu unit timbangan digital dan dua unit handphone.
Menurut Nicolas, OM mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinsial AB yang hingga kini masih diburu polisi. Meski begitu, bukan AB yang menyerahkan koper berisi ganja itu ke OM
“Jaringan ini, jaringan terputus. Dia (OM) berkomunikasi dengan orang itu (AB). Akan tetapi yang mengantar ganja itu kepada OM adalah orang lain ,” ujar Nicolas.
Sebelumnya, OM terungkap sudah empat kali menerima kiriman ganja dari Medan, Sumut. “Sudah sejak Juni sebanyak satu kali, Juli sebanyak 1 kali, selanjutnya dua kali di bulan Agustus yakni pada 9 dan 19 Agustus dan total keseluruhannya ganja seberat 253 kg,” ujar Nicolas.
Pelaku, kata Nicolas menambahkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jaksel. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkortika.
“A ncama maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup. Ancaman minimalnya 6 tahun sampai 20 tahun penjara, itu ancaman yang kami kenakan kepada yang bersangkutan, karena pekerjaannya dia sudah banyak melakukan pengedaran sudah 253 kg ganja dia edarkan,” kata Nicolas.










