HARNAS.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkomitmen untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jadi kami pastikan di DKPP berkomitmen sedapat mungkin selain menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu,” kata anggota DKPP RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara diskusi media bertajuk “Mengulik Konsep Penguatan Lembaga Penyelenggara Pemilu di RUU” yang digelar Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
“Kami juga berkomitmen untuk menjaga integritas DKPP,” tambahnya.
Kendati demikian, Raka Sandi tak memungkiri kalau lembaganya masih memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani suatu perkara etik.
“Dari sejumlah perkara yang ditangani oleh DKPP ada keterbatasan-keterbatasan yang masih melekat pada lembaga DKPP,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan salah satu keterbatasan DKPP lantaran sebagai lembaga penegak etik namun bersifat pasif.
“Dalam arti kami tidak bisa menjadikan suatu informasi itu langsung sebagai dugaan pelanggaran etik penyelenggaraan pemilu,” ucapnya.
Keterbatasan lainnya kata Raka Sandi, minimnya personel di DKPP dan banyaknya perkara-perkara yang masuk juga menjadi kendala dalam menangani suatu perkara.
Apalagi status DKPP masih berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri dan hanya ada di Jakarta.
“DKPP ini hanya berkedudukan di pusat ya dengan jumlah personel yang masih sangat terbatas Dan pada tahapan-tahapan tertentu perkara yang masuk Ke DKPP itu jumlahnya ternyata sangat besar,” ungkapnya.