Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

OCBC NISP Digugat Nasabah Imbas Rp392 Juta Raib tanpa Jejak, Sidang Diwarnai Ketidakpastian Hukum

by Aria Triyudha
03/07/2025
OCBC NISP Digugat Nasabah Imbas Rp392 Juta Raib tanpa Jejak, Sidang Diwarnai Ketidakpastian Hukum

Kuasa hukum Tirtohardjo Rukmono, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji usai menghadiri persidangan gugatan terhadap PT Bank OCBC NISP di PN Jaksel, Kamis (3/7/2025). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Warga asal Surabaya, Tirtohardjo Rukmono melayangkan gugatan kepada PT Bank OCBC NISP usai mengeklaim kehilangan dana Rp392 juta secara misterius dari rekening pribadinya.

Perkara yang mencuat ke tengah publik ini telah memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 574/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Kasus itu sendiri menyoroti problematika serius dalam sistem keamanan perbankan nasional, terutama ketika teknologi dan transaksi digital menjadi tulang punggung layanan keuangan. Namun, sebagaimana yang terjadi dalam perkara ini, tidak ada satu pun notifikasi, kode verifikasi, atau persetujuan transaksi yang dikirimkan kepada Tirtohardjo Rukmono selaku nasabah pemilik rekening di Bank OCBC NISP

“Klien kami baru menyadari kehilangan dana pada 18 Maret 2025. Setelah mencetak rekening koran, baru terlihat bahwa dana telah mengalir ke pihak tak dikenal tanpa jejak autentikasi,” kata kuasa hukum penggugat, Yasin Nur Alamsyah Hidayat Ali Samiaji dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (3/7/2025).

Yasin yang bernaung di Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners menjelaskan, selama hampir dua bulan setelah dana raib, pihak penggugat berkali-kali menghubungi pihak bank melalui undangan klarifikasi dan dua kali somasi resmi. Meski begitu, pada somasi pertama (25 April) maupun kedua (19 Mei), tidak ada jawaban, klarifikasi, atau bentuk itikad baik yang ditunjukkan pihak OCBC NISP.

“Ini bukan sekadar hilangnya uang. Ini alarm besar untuk perlindungan konsumen sektor perbankan. Kalau sistem gagal dan bank tak responsif, publik bisa kehilangan kepercayaan,” ujar Yasin.

Akhirnya, pada 5 Juni 2025, Tirtohardjo menggugat OCBC NISP atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), menuntut pertanggungjawaban atas kegagalan sistem keamanan yang dianggap menyebabkan kerugian besar secara finansial dan psikologis.

Pihak Bank Dianggap Tidak Hadir Secara Sah

Terungkap, dalam sidang kedua yang digelar Kamis (3/7/2025), pihak OCBC NISP selaku tergugat memang hadir secara fisik melalui individu yang mengaku dari bagian legal PT Bank OCBC NISP Tbk.

Namun, individu itu tidak mampu menunjukkan surat kuasa maupun surat tugas resmi dari manajemen perusahaan. Karena tidak dapat membuktikan legal standing-nya, majelis hakim menyatakan kehadiran tersebut tidak sah secara hukum, dan menganggap tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Akibatnya, majelis hakim menyatakan, kehadiran tergugat tidak sah secara hukum, dan menunda persidangan untuk pemanggilan ketiga (terakhir).

“Persidangan hari ini menunjukkan PT Bank OCBC NISP Tbk tidak memiliki kesiapan hukum yang serius. Mengirim seseorang tanpa kuasa resmi adalah bentuk pengabaian terhadap proses peradilan,” ujar Yasin Alamsyah usai sidang.

Kesiapan Digital Bank vs Hak Nasabah

Diketahui, mencuatnya kasus tersebut membuka diskursus lebih luas tentang tanggung jawab bank terhadap keamanan digital, terutama di tengah maraknya kasus peretasan, pembobolan rekening, dan transfer tidak sah. Dalam kasus ini, dana nasabah berpindah tanpa kode OTP, notifikasi, atau approval—sebuah ironi dalam sistem yang mengeklaim mengedepankan customer protection.

“Jika sistem gagal dan bank tidak mengakui tanggung jawabnya, lantas bagaimana nasabah bisa merasa aman? Ini bukan hanya soal Rp392 juta, tapi soal masa depan transparansi dan keadilan dalam sistem perbankan,” kata Yasin menambahkan.

Menanti Langkah OCBC NISP

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bank OCBC NISP Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan maupun pernyataan kuasa hukum penggugat. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan harapan pihak bank hadir secara sah dan substansi perkara dapat mulai diperiksa secara materil.

Previous Post

Cegah ke Luar Negeri, KPK Tetapkan Bekas Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Tersangka

Next Post

Hadirkan Berbagai Inovasi, Polsek Pesanggrahan Tembus Nominasi Kompolnas Award 2025

Related Posts

Gandeng Serikat Pekerja, DPR Bakal Bentuk Tim Perumus UU Ketenagakerjaan
Politik

Pimpinan DPR tak Masalah Tunjangan Pensiun Anggota Dewan Digugat ke MK

Kabulkan Seluruh Gugatan, PN Pangkalan Bun Putuskan Lahan 10 Hektare di Kobar Milik Ahli Waris
Nusantara

Gugatan Selebgram Rea Wiradinata Ditolak PN Jakbar, Proses Lelang Terus Berjalan

Misbakhun: Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Gratis, Tidak Ada Biaya Sepeser pun!
Hukum

Misbakhun: Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Gratis, Tidak Ada Biaya Sepeser pun!

Mantan Komisioner Soroti Lemahnya Kemandirian DKPP
Politik

Mantan Komisioner Soroti Lemahnya Kemandirian DKPP

Leave Comment

Terkini

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

DPR Pastikan Panggil KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Puluhan Miliar

Penyidikan Bupati Pati Dipastikan tak Berhenti, KPK Cermati Bukti

Terafiliasi, KPK Pelajari Skema Bisnis Mantan Direktur Pengolahan Pertamina dengan Riza Chalid

Terlibat Kasus Jual-Beli Gas, Komut PT Inti Alasindo Energy Dijebloskan ke Rutan KPK

KPK Periksa Dirut PT Karya Alriz Utama Terkait Suap di DJKA Kemenhub

Aksi Bela Kiai, Pagar Nusa Desak Negara Bertindak

Aksi Bela Kiai, Pagar Nusa Desak Negara Bertindak

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Turunkan Tarif Tiket Pesawat pada Natal dan Tahun Baru

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.