Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dari Meja Rapat, Dasco Ungkap Surat Presiden Terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

by Aria Triyudha
31/07/2025
Dari Meja Rapat, Dasco Ungkap Surat Presiden Terkait Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: dpr.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyetujui permintaan pemerintah terkait pemberian abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyatakan persetujuannya menyangkut pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antar- waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hal tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI yang terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi.

“Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI (Prabowo Subianto) kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan. Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.

Lebih lanjut, ujar Dasco, pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/pres 07.2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti.

“Termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco menegaskan.

Di tempat yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, Kementerian Hukum memang dalam proses untuk menyiapkan beberapa kasus untuk diberi amnesti.

“Yang pertama kali itu kurang lebih 44 ribu, tetapi setelah kami verifikasi, hari ini baru yang memenuhi syarat yakni 1.116,” kata Supratman.

Ia menjelaskan, akan ada pemberian amnesti tahap kedua yang jumlahnya sekitar 1.668.

“Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto (Kristianto) juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Supratman menambahkan, pihaknya juga mengajukan usulan ke Presiden Prabowo mengenai pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

“Hanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan pesiden. Dan kami bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya keputusan presiden yang akan terbit,” ucap Supratman.

Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun terhadap terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong.

Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat karena melakukan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

Adapun abolisi bermakna hak presiden menghapus seluruh akibat dari putusan penjatuhan pengadilan atau menghapus tuntutan pidana seorang terpidana, termasuk menghentikan jika putusan itu sudah dijalankan.

Terkait amnesti, hal ini menyangkut tindakan menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan.

Previous Post

Hasto PDIP dapat Amnesti, Ketua KPK: Itu Kewenangan Presiden

Next Post

Kejagung Pelajari Abolisi Tom Lembong

Related Posts

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri
Hukum

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah
Kesra

Biaya Haji 2026 Rp87,4 Juta, Segini Ongkos yang Harus Dibayarkan Jemaah

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman
Nusantara

Nikita Mirzani Diganjar Empat Tahun Penjara, Kasus Pemerasan Disertai Ancaman

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv
Hukum

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Leave Comment

Terkini

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

Bawa Sajam dan Air Cabai, 14 Remaja Ditangkap Polisi Usai Tawuran di Pesanggrahan

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Ini Pesan Heddy Lugito untuk 228 Anggota TPD Baru

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Perkuat Penegakan Etik Pemilu, DKPP Lantik 228 Anggota TPD

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri

Bacakan 8 Novum, Adam Damiri Siapkan Enam Ahli di Sidang PK Perkara Asabri

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Satori Diduga Terima Aliran Dana Lain di Luar CSR BI, KPK Telusuri

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.