HARNAS.CO.ID – Perbuatan pria berinisial H (44) sungguh keterlaluan lantaran tega membakar rumah istrinya sendiri di kawasan Jalan Muchtar Raya, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, H kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya itu setelah dibekuk Polsek Pesanggrahan.
“Pelaku ditangkap di rumah rekannya kawasan Jalan Sayur Asem, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa, 10 Juni 2025,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (12/6/2025).
Seala menjelaskan, personel unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pesanggrahan menangkap H usai buron selama lima hari.
Lebih lanjut, kata Seala, aksi bakar rumah yang dilakoni H berlangsung pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.
“Awalnya pada Kamis pagi sekira pukul 08.00 pagi, H datang ke rumah istrinya S,” ujar Seala.
Wiraswasta itu bermaksud mengantar bubur untuk anaknya yang sakit. Sebagai informasi, lelaki paruh baya ini sudah setahun belakangan pisah ranjang dengan sang istri.
“Lalu tersangka pulang sekitar pukul 10.30. Kemudian tersangka datang lagi ke rumah korban untuk memberikan uang jajan kepada anak,” ucap Seala lagi.
Kali ini, H sempat tersebut ditegur istrinya, S dengan kata – kata yang tidak mengenakkan.
“Istrinya S menegur dan berkata ‘ngapain lo datang kesini’,” ujar Seala mengutip teguran S kepada H.
Meski begitu, H tak menjawab dan memilih meninggalkan rumah istrinya. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WIB, pria tersebut kembali pergi ke kediaman S karena menduga istrinya memiliki kedekatan dengan seseorang.
Setibanya di rumah S, H mendapati ada orang lain di kamar. Dia lalu menegur dan berujung cekcok.
Seala menyebut, H lalu pergi dan pergi ke sebuah warung jamu untuk menenggak minuman yang memabukkan. Pada pukul 17.50, H lagi – lagi kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api. Setelah cekcok mulut dengan sang istri, H lalu membakar rumah pasangannya itu.
“Jadi motifnya (membakar rumah) itu karena cemburu,” ujar Seala.
Diketahui, api tak hanya menghanguskan rumah S tapi juga dua rumah yang berada di dekatnya. Kebakaran baru dapat dipadamkan pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Seala menambahkan, H dijerat dengan
Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Seala.










