Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

”Terkait dengan perkara lain yang menyangkut TPPU untuk tersangka ZR, ini sedang berproses"

by Fadlan Butho
26/06/2025
Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar masih terus berjalan.

Kasus tersebut bakal diusut meski perkara dugaan korupsi terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu sudah diputus oleh pengadilan dan tengah dalam proses banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyebut jika vonis dan banding dalam kasus dugaan korupsi tidak berpengaruh terhadap penanganan kasus TPPU terhadap Zarof Ricar.

”Terkait dengan perkara lain yang menyangkut TPPU untuk tersangka ZR, ini sedang berproses. Jadi, upaya hukum banding itu sebenarnya tidak berkaitan dengan upaya penyidikan yang terus dilakukan oleh penyidik pada jajaran JAM Pidsus,” terang Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Menurut Harli penanganan kasus TPPU yang diduga melibatkan Zarof Ricar masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung masih terus bekerja untuk melengkapi bukti-bukti yang dibutuhkan sebelum kasus itu dilimpahkan.

”Jadi proses TPPU ini (penyidik) masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti dan pada saatnya ini diharapkan segera bisa dilimpahkan ke penuntutan dan pengadilan,” kata Harli.

Sebelumnya, Harli menyampaikan pihaknya mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap mantan Zarof Ricar. Dalam putusan itu, Zarof Ricar dihukum penjara 16 tahun penjara. Namun, Kejagung melihat ada beberapa hal yang masih tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kata dia, vonis tersebut memang sudah dua per tiga dari tuntutan JPU. Namun, ada beberapa hal yang terkait dengan barang bukti harus diperjuangkan oleh jaksa. Salah satunya barang bukti uang yang seharusnya dikembalikan kepada negara.

”Patut diketahui ada hal-hal terkait dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan juga sejak penyidikan. Dalam kaitan ini, dalam pertimbangannya pengadilan (memutuskan) ini dikembalikan kepada, kalau tidak salah, terdakwa,” ujarnya.

Menurut jaksa, seharusnya barang bukti tersebut dirampas seluruhnya dan dikembalikan kepada negara. Misalnya uang Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram. Selain itu, dalam kasus tersebut ada barang bukti lain yang jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.

”Penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu juga harus dirampas untuk negara. Maka dalam kaitan itu, itu menjadi alasan bagi jaksa penuntut umum untuk menyatakan banding,” ungkap jaksa. 

Previous Post

Ternyata Ada Tekanan Tidak Pecat Jokowi, Hasto: Saya Diancam Masuk Penjara

Next Post

Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

Related Posts

Kejagung Getol Bongkar Korupsi Besar, Ada Upaya Pelemahan Lewat Pelaporan Jampidsus ke KPK
Hukum

Empat Hakim Terima Suap 60 Miliar, MA: Jaksa Kasasi Vonis Onslag Perkara Migor

Selebgram Rea Wiradinata Terancam Kehilangan Harta Usai Kasasi Ditolak MA
Hukum

Selebgram Rea Wiradinata Terancam Kehilangan Harta Usai Kasasi Ditolak MA

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari 9 Jadi 13 Tahun Penjara
Hukum

MA Perberat Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dari 9 Jadi 13 Tahun Penjara

Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur! KY Ingatkan MA Serius Bersih – bersih Peradilan
Hukum

Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur! KY Ingatkan MA Serius Bersih – bersih Peradilan

Leave Comment

Terkini

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pengamat: Perkuat Mutu Demokrasi Sekaligus Dorong Rasionalitas Pemilih

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Pengamat: Perkuat Mutu Demokrasi Sekaligus Dorong Rasionalitas Pemilih

Atasi Kepadatan Lalulintas pada Momen Libur Panjang, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Atasi Kepadatan Lalulintas pada Momen Libur Panjang, Petugas Terapkan Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek

Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

Warga Bangladesh Masuk Indonesia dengan Kapal Nelayan, Berujung Diamankan Imigrasi karena Ilegal

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

Kejagung Tegaskan Pengusutan Cuci Uang Zarof Ricar Terus Berjalan

Ternyata Ada Tekanan Tidak Pecat Jokowi, Hasto: Saya Diancam Masuk Penjara

Ternyata Ada Tekanan Tidak Pecat Jokowi, Hasto: Saya Diancam Masuk Penjara

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • MTN SNP ke Bank Jambi, Fakta Sidang Ungkap Arif Efendi MNC Sekuritas yang Bertanggungjawab

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.