Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Empat Hakim Terima Suap 60 Miliar, MA: Jaksa Kasasi Vonis Onslag Perkara Migor

Tujuh tersangka yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta tiga hakim

by Fadlan Butho
14/04/2025
Kejagung Getol Bongkar Korupsi Besar, Ada Upaya Pelemahan Lewat Pelaporan Jampidsus ke KPK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menjerat empat orang hakim dan satu panitera pengadilan sebagai tersangka suap pemberian vonis lepas atau onslag yang menjerat tiga korporasi dalam perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau Minyak Goreng.

Terkait itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, menegaskan bahwa pihak dari Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan kasasi ke MA.

“Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin, (14/4/2025).

Yanto menyampaikan bahwa nantinya perkara korupsi CPO itu akan diadili dan ditentukan putusannya pada tingkat kasasi.

“Tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya,” ucap Yanto.

Ia juga menjelaskan bahwa putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Korupsi CPO belum berkekuatan hukum tetap.

“Karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ujarnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan, serta 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Diketahui, Marcella Santoso dan Ariyanto merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Previous Post

Usut Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Geledah Rumah Nyalla Mattalitti di Surabaya

Next Post

KY Kerahkan Tim Khusus Usai Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Terseret Suap Perkara Korupsi Migor

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Jadi Kandidat DK PBB, RI Usung 4 Poin Prioritas

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Kerja Bakti Serentak 65 Titik, Wali Kota Jaksel Angkat Cangkul Kuras Lumpur Selokan Mampang

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Peraturan Daerah Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Mendesak untuk Lindungi Pekerja Rentan

Pengurus Baru Partai Ummat Dikukuhkan: Trio Ansufri Sambo, Heikal Safar, Sadiq Thalib Siapkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Pengurus Baru Partai Ummat Dikukuhkan: Trio Ansufri Sambo, Heikal Safar, Sadiq Thalib Siapkan Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Guruh Soekarnoputra Meninggal: Dikenang sebagai Seniman Besar, PDIP Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Guruh Soekarnoputra Meninggal: Dikenang sebagai Seniman Besar, PDIP Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.