HARNAS.CO.ID – Bara api cemburu membuat pria berinisial H (44) nekat membakar rumah istrinya di Jalan Muchtar Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (5/6/2025) lalu. Sebab, lelaki paruh baya ini murka lantaran sang istri berinisial S diduga menjalin asmara lesbian alias sesama perempuan.
“Saat tersangka (H) masuk ke rumah korban (S) dan mengecek ke kamar didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur,” kata Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam di Mapolsek Pesanggrahan, Jaksel, Kamis (12/6/2025).
Seala menjelaskan, H kemudian menegur dan seketika terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan sang istri. Terungkap, H masuk ke kamar istrinya pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB setelah mencurigai S memiliki kedekatan dengan seseorang.
Sejak Kamis pagi, pria itu sudah dua kali mendatangi rumah istrinya guna memberi bubur dan uang untuk anak mereka yang sedang sakit.
Diketahui, rumah tangga H dan S memang tengah bermasalah sehingga keduanya pisah ranjang selama setahun terakhir.
Kembali ke soal cekcok, H kemudian memilih meninggalkan rumah istrinya. Beberapa jam kemudian atau sekitar pukul 17.00 WIB, wiraswasta itu menyambangi warung jamu dan menenggak minuman keras.
“Pada pukul 17.50 WIB tersangka kembali ke rumah (istrinya, S) dengan membawa korek api. Tersangka emosi dan menyuruh anaknya untuk menelpon korban seraya mengancam akan melaporkan kepada ketua RT,” ucap Seala.
Adapun korban yang notabene istri H mengaku tidak takut dilaporkan ke ketua RT.
“Sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran rumah,” katanya.
Api menjalar ke dua rumah yang berdampingan dengan kediaman korban. Kebakaran baru bisa dipadamkan pada pukul 20.00 WIB.
Sementara, H melarikan diri. Pelarian H berakhir setelah personel Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggrahan menangkapnya di sebuah rumah kawasan Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/6/2025).
“H dijerat Pasal 187 Ayat 1 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Seala.
Minta Maaf
Sementara, pelaku berinisial H meminta maaf kepada warga yang rumahnya turut terbakar imbas atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.
“Saya juga khilaf, enggak sengaja. Ya pokoknya tetangga-tetangga, mohon maaf,” kata H.
Dia mengaku siap menjalani proses hukum. Saat ditanya soal perasaan terhadap sang istri, H mengaku masih menyayanginya.
“(Masih) sayang,” ujar H lirih.










