HARNAS.CO.ID – Aspirasi Milenial Maluku Indonesia berunjukrasa di depan Polda Metro Jaya. Puluhan massa aksi yang hadir dalam demonstrasi tersebut, meminta Polda Metro segera tersangkakan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk atas kasus fitnah keji yang di alamatkan kepada Presiden RI Ke-7 Ir Joko Widodo.
Menurut Koordinator Presidium AMM Fauzan Ohorella, penyidik Polda Metro Jaya bisa segera proses hukum Roy Suryo CS atas kejahatan yang telah mereka lakukan, yakni memfitnah Jokowi dengan menyebutkan ijazah palsu di berbagai platform media.
“Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil ijazah milik Jokowi, adalah asli. Ini bisa menjadi dasar untuk penyidik Polda Metro segera jadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk sebagai tersangka dalam kejahatan mereka, yang telah melakukan fitnah keji terhadap Jokowi.” Kata Fauzan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Dia juga membeberkan selain kasus fitnah untuk merusak dan menjatuhkan nama baik Jokowi, ada perbuatan melawan hukum lain yang telah di lakukan oleh para ahli fitnah Roy Suryo CS. Kejahatan (PMH) yang di maksud adalah terkait pasal 32 ayat (3) UU ITE.
“Ancaman hukumannya jelas di atas 10 tahun. Inilah yang jadi triger untuk kami hadir di markas Polda Metro Jaya, agar segera proses perbuatan melawan hukum Roy, dkk itu,” katanya
Kasus pelaporan ijazah palsu milik Presiden RI Ke 7 Ir. Joko Widodo yang di laporkan oleh sekelompok orang yang mengataskanamakan TPUA, di Bareskrim Polri telah mendapatkan jawaban. Bareskrim pun telah memberitahukan hasil uji lab forensik ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi ini adalah ASLI. Itu mulai dari tipe-tipe jenis tinta yang ada pada ijazah tersebut hingga font yang ada di cetakan skripsi milik Joko Widodo.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jendral Djuhandhani Rahardjo Puro.
Di tambahkan oleh orator lain, Zulham Rahayaan, kasus ijazah yang di tuding palsu oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk ini jelas adalah kejahatan hukum sehingga harus segera dituntaskan.
“Kami menolak asumsi atau opini yang menyebut bahwa Jokowi masih bisa intervensi pihak kepolisian. Sederhana aja, kenapa gak dari awal saat masih menjadi (Jokowi) laporkan mereka,” tuturnya.
“Maka itu, sekali lagi kami mendesak agar penyidik Polri bisa segera statuskan Roy Suryo CS sebagai tersangka.” Kata Zul dalam orasinya
Fauzan yang rupakan mantan pengurus besar LKBHMI PB HMI 2018-2020 itu berharap agar azas kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum itu bisa di jalankan sesuai dengan rule of law. Sehingga, kasus (ijazah Jokowi) yang telah gamblang ini, bisa segera usai.
“Oleh itu, kita menolak segala opini sesat yang menyebut polri bisa masih di bawah kendali Jokowi. Opini itu jelas, bukan hanya merusak individu (Jokowi) tetapi juga menstigma institusi polri dalam penegakan hukum.”










