HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai berlebihan atas penetapan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam tiga kasus rasuah yang tengah ditangann terhadap Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV.
Sebab dalam kasus itu penyidik menjadikan bukti pemberitaan sebagai delik tindak pidana yang dipersangkakan terhadap TB. Jaksa beranggapan berita-berita itu dianggap menyudutkan Kejagung dan menarasikan kerja-kerja penyidikan secara negatif.
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung sangat menyangkan penetapan tersamgka tersebut. Padahal seharusnya setiap produk jurlalistik harus melalui mekanisme dewan pers.
“Tentu kita melihat kejaksaan sebagai penegak hukum terlalu jauh melangkah. Dan buktinya pemberitaan, karena ada undang-undang lex specialist yang mengatur tentang pemberitaan,” ucap Erick saat jadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘RUU KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Menurutnya, seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur kerja-kerja jurnalistik dan produknya, yakni pemberitaan. Kewenangan tersebut diberikan kepada Dewan Pers.
Jadi, Dewan Pers yang berwenang menilai dan memeriksa sebuah karya jurnalistik. Karena Kejagung menjadikan karya jurnalistik atas penetapan tersangka TB sebagai bukti perkaranya.
“Tentu dalam hal ini, Kejaksaan seharusnya berkoordinasi dengan Dewan Pers, dan menyerahkan berita-berita yang dianggap perintangan itu ke Dewan Pers,” imbuhnya.
Kekhawatirannya yang lain, bila kasusnya nanti bergulir di pengadilan, lalu diputus bersalah oleh majelis hakim. Dengan demikian, hal itu bisa jadi preseden buruk, karena sudah ada yurisprudensi nantinya.
“Kemudian media yang kritis bisa aja dijerat menggunakan pasal ini, pasal perintangan ini. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers kalau itu dibiarkan ya,” tuturnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan tiga perkara yang ditangani Korps Adhyaksa. Tiga perkara dugaan rasuah itu yakni importasi gula tahun 2015–2023, ekspor crude palm oil (CPO) minyak goreng, dan tata kelola komoditas timah tahun 2015-2022.
Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini selain Tian Bahtiar ialah dua orang pengacara; Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
“Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.