HARNAS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto melakukan perintangan penyidikan kasus yang menyeret Harun Masiku.
Tak hanya itu, Hasto PDIP juga didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Hasto bersama-sama dengan tersangka sekaligus advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020 di sejumlah tempat.
“Telah memberi uang sejumlah SGD 57,350.00 atau setara Rp600.000.000,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara pegara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode tahun 2017-2022,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Jaksa mengungkapkan uang itu diberikan supaya Wahyu mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Simsel 1 atas nama Riezky Aprilia kelada Harun.
“Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tambah Jaksa.










