HARNAS.CO.ID – Maraknya kasus yang melibatkan oknum anggota polisi, institusi Polri harus direformasi agar semakin baik lagi ke depannya.
Demikian disampaikan pendiri Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, dalam diskusi publik yang diprakarsai Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) bertajuk “Urgensi Reformasi Polri” di Bilangan Jakarta Selatan, Jumat, (7/3/2025).
Lebih lanjut dia menegaskan pentingnya reformasi di tubuh Polri. Menurutnya, reformasi tersebut harus mencakup dua aspek utama, yaitu struktural dan kultural.
“Reformasi Polri itu penting, struktural dan kultural,” kata Ray lagi.
Ray Rangkuti menyatakan bahwa Polri perlu melakukan perubahan mendalam, baik dalam struktur organisasi maupun dalam budaya kerja aparat kepolisian.
“Institusi Polri, serta setiap anggota polisi, harus kembali pada tugas utamanya sebagai abdi negara, bukan sebagai abdi pemerintah,” kata Aktivis 1998 jebolan UIn Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Pimpinan DPR sebelumnya mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada Surat Presiden (Surpres) terkait revisi Undang Undang (UU) Polri yang masuk ke DPR.
“Belum ada,” ungkap Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.
Adies menjelaskan, Surpres yang masuk itu sudah cukup lama terkait perubahan nomenklatur kementerian karena banyak kementerian dipecah di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ada perubahan nomenklatur kementerian ini diubah diajukan kembali siapa yang diutus Presiden,” jelas dia.
Sebelumnya, beredar Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto kepada DPR terkait pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
RUU Polri memang sempat tertunda pembahasannya hingga akhirnya anggota DPR berganti.
Dalam surat yang beredar, Prabowo sudah menandatangani surat itu sejak 13 Februari 2025 dan sudah diserahkan ke DPR.










